Terlibat Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres P.Sidimpuan Amankan Pemilik Bengkel

Ket.gambar: Pelaku ketika di tangkap satres narkoba Polres Padangsidimpuan di kediamannya desa purwodadi kecamatan Padangsidimpuan batunadua, kota padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan Jum’at  17 (Agustus 2018 ) sekira Pukul  23.00 WIB, kembali  menangkap seorang Pelaku  Narkoba yang merupakan   seorang  pemilik bengkel  sekaligus Montir.

            Febriadi Alias Febri (24) warga Jalan Ujung Gurup Simanorbang,  Desa Purwodadi Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua,  Kota Padangsidimpuan di duga terlibat peredaran narkoba di kota Padangsidimpuan dan sekitarnya

            Pria yang bekerja sebagai  Montir bengkel ini mengaku, jika sabu kadang  digunakan sebagai penambah semangat kerja,  kalau ada yang memesan  Saya juga  Jual  di sekitar kota Padangsidimpuan dan sekitarnya  untuk menambah  penghasilan , karena beberapa bulan terakhir  ini Usaha bengkel saya lagi    sepi.

            ” Terus terang   saya  konsumsi untuk bekerja pak karena,  jika saya gunakan, saya merasa tidak lelah,” akunya saat diinterogasi penyidik diruangan Satres narkoba Polres Padangsidimpuan .

            Dihadapan penyidik Ia mengatakan , dirinya sudah menggunakan barang haram tersebut sudah hampir satu tahun dengan cara membeli dari seseorang di daerah kecamatan Padangsidimpuan Selatan, terangnya,  dengan nada penyesalan.

            Sementara dari tangan  Febri  diamankan barang bukti  satu bungkus plastik transparan berukuran kecil yang di duga berisi narkotika gol I jenis sabu seberat 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg di duga berisikan narkotika gol I jenis sabu seberat 1, 22 gram, 1(satu) buah jarum suntik yg terpasang di sebuah mancis.1(satu) set alap hisap, 1(satu) kantong plastik transparan berukuran sedang yg berisi plastik transparan kosong berukuran kecil.

                Kapolres AKBP  Hilman Wijaya , SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan , SH  , Sabtu (18/8) menjelaskan tersangka  Febri   ditangkap atas informasi masyarakat, kemudian ditindalanjuti oleh jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi, dan ternyata pada malam tersebut saat dilakukakan penangkapan  penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis sabu di rumah Atau bengkel sepeda motor  di desa Purwodadi  Kecamatan Padangsidimpuan  Batunadua,  Kota Padangsidimpuan.

            Kemudian  Pihaknya Menindak lanjuti info tersebut, Kemudian petugas melakukan penyelidikan kelokasi dan sesampainya di TKP,  petugas melihat  Seorang Pria  dewasa masuk ke dalam rumah/bengkel yg di duga sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

            Selanjutnya kata Charles, Pihaknya berhasil masuk kedalam rumah dan menemukan laki-laki dewasa tersebut. Setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1(satu) buah pelastik transparan yang di duga berisikan narkotika gol I jenis sabu, kaca pirek yang berisikan narkotika gol I jenis sabu, 1(satu) set alat hisap sabu(bong) yang di temukan petugas di dalam sebuah ember yang terletak di lantai dapur.

Akhirnya,petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan Atas Perbuatan Tersangka Febri  diduga telah melanggar pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang  narkotika, demikian AKP  Charles Jhonson  Panjaitan  SH mengakhirinya.(SB/Red)

 

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.