Termohon Tidak Hadir, PN Madina Tunda Praperadilan Pengecara Ali Sumurung

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Arif Yudiarto memutuskan untuk menunda persidangan perdana praperadilan Atas nama Ali Sumurung, Senin (29/11) kemaren

Penundaan sidang perdana yang hanya beberapa menit berlangsung tersebut di putuskan majelis hakim karena termohon I Kapolda Sumatera Utara, termohon II Kapolres Mandailing Natal dan termohon III Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal tidak hadir dalam persidangan.

Keputusan majelis hakim Muhammad Arif Yudiarto di hadapan pengecara Ali Samurung, sidang akan di lanjutkan 14 hari kedepan dengan agenda yang sama.

Usai menghadiri sidang perdana Praperadilan, Aulia Juffi salah satu pengacara Ali Sumurung yang di jumpai Wartawan, Senin (29/11) kemaren di Kecamatan Panyabungan Utara mengatakan bahwa kasus penahanan Ali Sumurung yang juga salah satu pengecara yang tergabung dari Advokat ini terkesan di paksakan atau klainya sengaja dikriminalisasi oleh Polres Mandailing Natal.

Dari surat perintah penangkapan Ali Sumurung yang tertanggal 09 Oktober 2021 kemarin, hanya beberapa meter melangkah keluar dari Mapolres Madina dengan tuduhan pencurian buah sawit, Ali Sumurung kembali di tangkap Polisi atas sangkaan penggelapan sertifikat milik kliennya sendiri.

Berdasarkan laporan yang di buat pada tanggal 08/11/2021 kemarin, artinya proses ini sudah nampak kriminalisasi terhadap Ali Sumurung yang merupakan Wakil Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara pada saat ditetapkan sebagai tersangka Ali Sumurung merupakan Advokat dari pelapor sehingga sertifikat itu tidak menyalahi walau berada ditangannya.

Namun nyatanya semua sertifikat sudah diserahkan kepada koperasi dengan bukti serah terima dengan pengurus koperasi” kan kasus ini terkesan dipaksakan,ujarnya.

Awal kasus ini sejak Koperasi Produsen Sawit Murni (KPSM) di Kecamatan Batahan meminta jasa bantuan saudara Ali Sumurung untuk mendampingi Koperasi ini dalam persoalan hukum dengan PT Sago Nauli yang juga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membangun kebun milik KPSM

Selanjutnya Ali Sumurung memakai Sertifikat para anggota koperasi yang sedang diproses hukum dengan tuduhan mencuri Kelapa Sawit milik perusahaan untuk pembuktian karena warga menganggap yang mereka panen merupakan bagian dari kebun milik koperasi bukan milik perusahaan.

Pada 11 Agustus 2021 kemarin, Ali Sumurung ditangkap dan ditahan atas dugaan terkait terjadina tindak pidana pencurian atau memanen hasil perkebunan kelapa sawit, kemudian pada 9 Oktober 2021 bebas demi hukum karena berkas yang diajukan Polres Madina selalu ditolak pihak Kejaksaan atau P19.

Baru beberapa langkah keluar dari tahanan Polres Madina, pengecara ini di tangkap atas sangkaan penggelapan Sertifikat dengan pelapor Supakat dan rekanannya yang merupakan rekanan klien Ali Sumurung.

prosedur hukum terhadap Ali Sumurung terkesan dipaksakan untuk mengkriminalisasi pengacara yang membela koperasi yang berseberangan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ungkapnya Aulia.

Sementara Kapolres Mandailing Natal yang di jumpai sejumlah media di Kantor Polres Mandailing Natal untuk mencoba meminta tanggapan terkait sidang prapradilan yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Mandailing Natal tidak berada di kantor karena sedang dinas ke luar kota, ungkap petugas yang berjaga di ruangan Kapolres Madina, namun petugas tersebut menyarankan untuk wawancara kepada kasat Reskrim Polres Mandailing Natal.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP. Edi Sukamto menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar karena baru menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Mandailing Natal ini, karena termohon III itu masih kasat yang lama, dan menyarankan untuk datang kembali pada hari Kamis mendatang.( Rel/ER)

 

Admin : Islandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Menjelang HPN 2025, SMSI Madina Tunjukkan Rasa Peduli Ke – Wartawan Yang Sedang Sakit

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal mengunjungi salah satu anggota SMSI, yang saat ini mengalami sakit. Anggota SMSI Madina yang bernama Irham Hagabean Nasution,SH, sudah…

    Read more

    Continue reading
    PETI di Kotanopan Terus Beroperasi ” Tangkap Pelaku Tambang Ilegal ” 

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan penertiban berulang kali, bahkan dilakukan pembakaran mesin dompeng dan alat penyaring emas dilokasi serta Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK.SH, bermalam memantau. Ternyata, hal itu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.