Tetapkan Tersangka, JPKP Desak Kejari P.Sidimpuan Tuntaskan Kasus BTT Covid-19

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Gelombang desakan untuk mengusut guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada kegiatan operasional monitoring Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, terus bergulir.

Kejari Padangsidimpuan yang notabene menyidik kasus tersebut, terkesan “senyap” menginformasikan perkembangan penyidikannya.

“Kita heran, pasca mutasi Kajari yang lama, Bapak Hendry Silitonga, perkembangan kasus dugaan korupsi BTT itu seakan ‘jalan di tempat’. Ada apa dengan Kejari Padangsidimpuan,” ujar Mardan Eriansyah Siregar, SSos, Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan Kepada Wartawan, Selasa (22/3) siang.

Padahal, kata Mardan, sewaktu Kajari yang lama, Hendry Silitonga, menjabat, Kejari Padangsidimpuan sempat mengutarakan ke publik kalau kepastian hukum akan diambil terkait kasus tersebut, seusai mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga independen.

Namun, sebut Mardan, mengapa hingga kini tak kunjung ada perkembangannyaperkembangannya, untuk mardan mendesak pihak kejaksaan negeri Padangsidimpuan untuk segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut

“Soal siapa tersangkanya?, itu Hak penyidik, Kita tidak tahu. Dan kalau pun di SP3-kan, ” maunya diumumkan dong, ke publik.

Seharusnya kejari terbuka dalam permasalahan ini , ” Jangan diam” ,ada Apa ini ? , Berani tidak Kajari yang baru, Bapak Jasmin Manullang, mengungkap kasus tersebut?” tanya Mardan, dengan nada heran

Menurut Mardan, kasus tersebut layak untuk diusut tuntas dan segera tetapkan tersangka .

Apalagi, Mardan dapat informasi, bahwa Kajari yang lama telah melakukan pemaparan terkait kasus itu di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), pada kegiatan supervisi, sebelum dirinya dimutasi.

Dan informasinya, Kajari yang lama, mendapat apresiasi dan kasus itu jadi atensi

“Maka dari itu, ini harus diusut tuntas. Kajari yang baru harus segera bekerja bersama jajarannya. Perintah Bapak Jaksa Agung RI jelas, agar berlaku profesional dalam menangani berbagai kasus, apalagi terkait dugaan korupsi dana Covid-19,” tegas Mardan.(WhatsApp/SM)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    ASN BPN Nias Utara Lompat Dari Lantai 12, Dua Wanita Jadi Tersangka

    MEDAN (Malintangpos Online): Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka pasca tewasnya AL ,30, aparatur sipil negara (ASN) BPN Kabupaten Nias Utara, setelah lompat dari Lantai 12 Apartemen Sky View di Jl.…

    Read more

    Continue reading
    Rapat di Aula Kantor Bupati, Ketua DPRD Madina Semprot Sekda & Sejumlah Pimpinan OPD

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pada Rapat Evaluasi Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pasca bencana dan Rapat Koordinasi Permasalahan PETI di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (15/06) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses