
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Bagaimana Kita Mau Membangun, Bayar Pajak Saja Mangkir,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada 5 Wajib Pajak Pemilik Restoran di Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, yang hingga 24 Jani 2022,Belum Bayar Pajak.
Ke – 5 Wajib Pajak yang belum membayar pajaknya adalah Cafe Dapoer Nenek, Lia Garden Pujasera,Restoran Ayam Penyet,Bakso Samudra dan Bakso Samudra Asli Solo.

Demikian informasi tersebut diperoleh Redaksi melalui WhatsApp yang dikirim langsung BPKAD Mandailing Natal, Jumat sore (24/6).
Kepala BPKPAD Madina Drs.Syahnan Pasaribu, Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu.
Kenapa..? Untuk mendukung pembangunan Kabupaten Mandailing Natal ,yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dan kepada wajib pajak yang telah membayarkan pajak yang tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengucapkan terima kasih
” pajak Anda sangat berarti untuk pembangunan Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Syahnan Pasaribu.
Kata Syahnan, Teguran 1 yang diberikan kepada 5 objek pajak restoran adalah sebagai langkah-langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran

Dan kami terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya , dengan menggali potensi pajak, melaksanakan himbauan penagihan dan memberikan teguran kepada wajib tahun 2019 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah dan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
” Sesuai surat Bupati kepada BPKAD, telah memberikan Surat Teguran kepada 5 Wajib Pajak yang belum membayar pajak sesuai ketentuan,” Ujar Syahnan Pasaribu ( Red)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








