Tidak Benar Ada Rekomendasi dan SE Gubsu

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,melalui Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang SPi,MSi, Senin (03/07/23) membantahkan langsung pernyataan Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, yang mencatut adanya rekomendasi dan Edaran dari Gubernur Sumatera Utara terkait penggunaan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dalam pesan Whats Apps (WA) yang disampaikan Kadis Perindag ESDM Mulyadi Simatupang SPi,MSi kepada Wartawan dengan tegas membatah informasi yang disampaikan oleh pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO.

“Sudah saya cek berita itu tidak benar dan tidak ada penambangan galian C memegang rekomendasi dan surat edaran Gubsu yang membenarkan pengambilan material galian C tanpa memiliki SIPB

” jadi dengan tegas saya sampaikan berita itu tidak benar, cukup jelas dan tegas ya” Sebut Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang SPi,MSi,Senin(03/7) Via WhatsApp ketika dihubungi.

Saat dimintai tanggapan terkait penambangan galian C di Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, Mulyadi Simatupang SPi,MSi mempertegas pernyataannya bahwa tidak ada pemegang rekomendasi yang membenarkan penambangan material galian C tanpa SIPB.

“Tanggapan saya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang saya miliki dibidang Perindag ESDM, bahwa tidak benar ada rekomendasi pengambilan materi galian C tanpa memiliki SIPB, sekali lagi jawaban saya ini sudah tegas dan cukup jelas” Ungkap Mulyadi Simatupang SPi,MSi Kadis Perindag Esdm Provinsi Sumatera Utara.

Beranjak dari keterangan Kepala Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang SPi, MSi, semakin kuat dugaan bahwa aktivitas penambangan material galian C di Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir dan Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu merupaka kegiatan Ilegal dan belum memiliki SIPB.

Sehingga , diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dapat dijerat dengan Pasal 158.

Sedang PT Wika-SMJ-Utama KSO selaku pengguna material galian C yang berasal dari kegiatan operasi penambangan tanpa memiliki SIPB diduga telah mengangkang Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 161 disebutkan

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104

Atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyakRp 100.000.00O.000,00 (seratus miliar rupiah)”( SMSI/Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.