PADANG LAWAS(Malintangpos Online):Kasus dugaan korupsi pungli sewa kios Pasar Binanga yang dibangun Tahun Anggaran 2014 oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Kadiskoperindagkop-UMKM) Kabupaten Padang Lawas (Palas) saat dipimpin oleh Ali Irfan Hasibuan telah dihentikan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Rony Samtana,S.Ik.,MTCP, Senin (10/4) kemarin
“Inikan perkara lama ya. Kalo tidak salah sudah dihentikan penyidikannya karna tidak cukup bukti,” ujar Kapolres
Pasalnya, kasus dugaan korupsi pungutan liar sewa-menyewa dengan nilai sebesar Rp20 Juta per-kios yang sudah bergulir sejak 2015 lalu itu dihentikan setelah gelar perkara, karena tidak cukup bukti.
Saat ditanya terkait nomor SP3 perkara tersebut, Kapolres Rony meminta untuk ditanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Tapsel. “ke Kasat Reskrim aja ya Pak,” Pungkasnya
Diketahui, kronologi dugaan korupsi pungli sewa kios Pasar Binanga yakni, kasus ini mulai bergulir awal tahun 2015, yang mana adanya pemberitaan terkait korupsi pungli sewa kios Pasar Binanga sebesar Rp 20jt per-Kios.
Kemudian melalui Polres Tapsel melakukan penyidikan, sehingga dilaksanakan gelar perkara kasus tersebut di Dirkrimsus Polda Sumut pada Agustus 2015 lalu. Namun kasus tersebut ternyata sudah dihentikan penyidikannya oleh Polres Tapsel. (Edi)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md