PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Karena Tidak Qorum, Rapat Paripurna DPRD ,tentang RPJMD Tahun 2021 – 2026 Madina di skors hingga batas yang tak ditentukan.
Paripurna DPRD Madina,Rabu(09/2) di Gedung DPRD Madina dipimpin langaung Ketua Erwin Efendi Lubis,SH dan H.Erwin Efendi Nasution,SH langsung dihadiri Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution dan OPD di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal.
Paripurna setelah dibuka Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubia,SH dan Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution membacakan pidato Nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2021-2026.
Usai pidato Bupati, anggota DPRD Fraksi Amanah Berkarya Syafaruddin Ansari Nasution (Todong)langsung interupsi dan menyampaikan, sesuai dengan tata tertib DPRD, sidang paripurna harus dihadiri secara fisik oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota DPRD.
“Kita tahu bahwa persetujuan bersama itu harus melalui kuorum. Yang disebut dengan kuorum ada 2/3 anggota DPR yang hadir secara fisik, sementara sesuai absesni di tangan saya cuma 19 orang yang menandatangani di luar 2 pimpinan,” katanya.
Bahkan, Todong khawatir jika Paripurna dilanjutkan justru akan menimbulkan masalah baru, karena tidak sesuai dengan Tata Tertib yang berlaku.
Demikian juga bagi kita sebelum melangkah pada pandangan fraksi, hak persetujuan bersama di antara seluruh anggota DPRD harus dipenuhi,” ujar Todong suara lantangnya.
Usai mendengarkan interupsi Syafaruddin Ansyari ( Todong), Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ” Menskors ” Rapat Paripurna sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Mohon maaf kepada pemerintah, dalam hal ini Pak Bupati. Kami harus mengambil waktu dulu untuk melakukan rapat internal sebelum memutuskan kelanjutan rapat ini,” Ujar Erwin Efendi Lubis sambil mengetuk Palu dan senyum.
Pantauan Wartawan, Bupati dan beberapa pimpinan OPD yang hadir langsung meninggalkan gedung DPRD.
Sementara para Anggota DPRD/ legislator terlihat memasuki ruangan pimpinan DPRD Madina.
Memang Seyogianya rapat Paripurna Ranperda RPJMD ini dilaksanakan, Rabu (9/2) pukul 10.00 WIB, tapi sampai dibuka pukul 13.00 WIB Kuorum belum terpenuhi.
Sesuai dengan pidato Bupati pada Paripurna ini yang menyebutkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Sementara dalam tatib DPRD pasal 153, persetujuan bersama hanya bisa diambil apabila yang hadir rapat setidaknya 2/3 dari jumlah total anggota DPRD.
Secara terpisah, Sekretaris DPRD Madina Afrizal yang dihubungi Via selular, tidak mengetahui secara pasti kenapa anggota DPRD tidak hadir.
” Inda uboto alasan ni anggota DPRD yang tidak hadir, Inda uboto alasan na, ” ujar Sekwan DPRD.
Bagaimana dengan Fraksi Demokrat..? Ada alasan kalau itu, ada suratnya mereka Bintek di DPP Demokrat di Jakarta, resmi mereka ada surat, ujar Sekwan.
BKD DPRD Harus Panggil.
Aktivis Demokrasi di Panyabungan Soelthoni Pulungan,S.Hi, meminta BKD ( Badan Kehormatan Dewan) segera memanggil anggota DPRD yang tidak menghadiri Paripurna Rabu (9/2).
” Sudahn kebiasaan sejumlah wakil rakyat sering tidak hadir Paripurna, jangan gara gara mereka pembangunan Mandailinf Natal,terhambat,” ujarnya ( Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.