
MASYARAKAT di sejumlah desa diwilayah Kecamatan Siabu sekarang ini mulai ramai membicarakan “Mundurnya” Kades Hutapuli, setelah di desak warganya dan warga Desa Sinonoan pun telah melaporkan Kades ke Bupati Mandailing Natal, melalui surat resmi.
Kenapa Kades..? Dalam surat Laporan Pengaduan masyarakat, salah satunya selama kurun waktu tahun 2017 -2020, baik Kades maupun BPD tidak melaksanakan UU Desa No. 6 tahun 2014 Tentang pronsip Tata Pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, profesional, efektip dan efesien serta bebas dari korupsi dan Nevotisme.
Buktinya, sesuai isi surat Laporan yang dibuat masyarakat, sepertinya Kades menganut sistem otoriter dan tidak mau mendengar aspirasi masyarakat dalam setiap membuat kebijakan dan selalu membeda-bedakan warga dan selalu mengutamakan kepentingan keluarga, kelompok dan golongan, sehingga terjadi kekisruhan di tengah masyarakat.
Soal pelaksanaan Dana Desa tahun 2017 masyarakat tidak mendapat informasi seperti yang tercantum dalam Surat Kementerian Desa, sehingga informasi kegiatan DD selalu tertutup dan ada dugaan Kades dan BPD sepakat ” Membuat Mark Up ” anggaran.
Begitu juga DD tahun 2018, warga tetap dapat informasi yang terkait pelaksanaan Dana Desa, apalagi baik Inspektorat maupun Kejaksaan seolah-olah Kades Sinonoan 100 % menggunakan DD, buktinya tiap tahun DD selalu cair dengan waktu bersamaan desa lainnya.
Sehebat itukah Kades membuat SPJ setiap tahun, karena tidak ada masalah yang ditemukan Inspektorat, apakah Inspektorah jujur memeriksa realisasi Dana Desa, atau hanya Live Service yg dibuat Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal ( Bersambung Tiap Hari)
Admin : Iskandar Hasibuan, SE