PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tim Kampanye SUKA(Sukhairi -Atika) melalui suratnya Nomor : 004/TK’SUKA/A.2/IV/2021 Tanggal 20 April 2021 Menyurati Ketua Bawaslu terkait dengan Keputusan KPU Mandailing Natal Nomor : 005/PPS/KB/IV/ 2021 Tentang Penetaoan dan Pengangkatan anggota KPPS di Desa Kampung Baru.
” Tim SUKA menemukan bahwa beberapa anggota KPPS tidak memenuhi syarat usia untuk ditetapkan dan diangkat sebagai anggota KPPS sesuai PKPU No : 6 Tahun 2020 pasal 20 Ayat 2,” Ujar Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar Lubis,SH.M.Hum Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group,Rabu(21/4) pagi.
Disebutkan Adi Mansar, bahwa setelah dicermati pada DPT Desa Kampung Baru tahun 2020 terhadap anggota KPPS yang terpilih terdapat beberapa anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat.
Antara lain, Sahat Sihombing 58 tahun (11 April 1963) KPPS TPS 001, David Maruhum Hutauruk 53 tahun(17 Desember 1968) KPPS TPS 002, Winda Cristin 18 tahun( 22 September 2002) KPPS TPS 02 dan Melinda Osnalda 18 tahun( 25 November 2002) KPPS TPS 02.
Kata Adi Mansar, SK KPU Mandailing Natal Nomor : 005/PPS/KB/IV/2021 Tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota KPPS di Desa Kampung Baru Kec.Panyabungan Utara tidak sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat(2).
“Terhadap hal tersebut kami mohon Kepada Ketua Bawaslu Kab.Mandailing Natal agar meninjau surat keputusan tersebut,” Ujar Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar Kubis,SH.M.Hum.
Sementara itu, baik ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal,belum berhasil dikonfirmasi( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan