
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Muniruddin Ritonga Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut VII sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, mengutarakan tindakan orangtua siswa yang justru menyalahkan guru dapat memberi contoh buruk bagi Pendidikan anak kita.
“Bukan sebaliknya kita melakukan pembelaan , karena kalau kita melakukan pembelaan dan kita menyalahkan gurunya, maka anak itu sudah merasa anak itu boleh melakukan tindakan apapun termasuk tindakan yang melanggar, karena orangtua melindungi,” ujar Muniruddin Ritonga, Minggu malam(19/10) ketika dihubungi,Via selular dari Kota Panyabungan.

Kata Muniruddin, Definisi kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Serta, Sepanjang aktivitas dan kegiatan guru terhadap murid tersebut tidak termasuk dalam definisi kekerasan menurut undang-undang Perlindungan anak tersebut diatas menurut saya proses hukum adalah langkah terakhir.
Seharusnya, Orangtua tersebut tidak perlu melapor ke Polisi, apalagi Guru,Kasek dan Guru – Guru SDN 328 Sinunukan IV informasi telah memberikan klarifikasi kepada orangtua siswa tersebut.

” Guru SDN 328 Sinunukan IV, yang infonya Guru Pramuka pula, pasti tidak kasar, sebab Guru Pramuka itu punya Disiplin tinggi,” ujar Muniruddin Ritonga yang anggota DPRD Sumut VII dari Fraksi PKB Itu.
Sarannya..? Tanya Wartawan ” ortu siswa tersebut segera mencabut Laporannya dan sebaiknya Ortu juga percayakan kepada Kepala Sekolah, karena anak kita sekolah di SD tersebut, karena kita percaya,” ujarnya lagi
Selain itu, kita Dorong Aturan Perlindungan untuk Guru ada, saya menilai kasus tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan di Mandailing Natal.
Kenapa..? memperkuat aturan dengan menerapkan sistem surat pernyataan atau kontrak moral antara orangtua dan pihak sekolah.

Dalam surat tersebut, orangtua diminta menandatangani komitmen bahwa mereka tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman kepada siswa selama hukuman itu masih dalam batas kewajaran dan bertujuan mendidik.
“Ini adalah bagian dari membangun kesetaraan serta ikatan hubungan yang kuat guru dengan orangtua siswa,” ujar Politisi PKB Sumut itu.( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








