Tinggal 4 Hari Lagi, Baru Satu Partai Yang Serahkan Bukti Keanggotaan ke KPUD Madina

DPC.PDIP Madina ketika menyerahkan dokumen Pendaftaran ke KPUD Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se Indonesia termasuk KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sedang melaksanakan tahapan pendaftaran sekaligus penyerahan tanda bukti keanggotaan partai. Dari seluruh partai yang ada, hingga hari Kamis (12/10) masih satu partai politik di Madina yang sudah menyerahkan tanda bukti keanggotaannya ke KPU Madina.

Ketua KPU Kabupaten Madina, Agussalam Nasution kepada Wartawan, Kamis (12/10) di ruang kerjanya menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menjalankan tahapan pendaftaran partai sekaligus verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 yang sedang berjalan di seluruh KPU se Indonesia.

Dan, untuk KPU Kabupaten/Kota, menurut Agussalam pihaknya menerima pendaftaran penyerahan tanda bukti keanggotaan partai.

“Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 itu berada di KPU pusat. Cuma, kami KPU di daerah melakukan verifikasi melalui penyerahan tanda bukti keanggotaan. Tahapan ini sudah berlangsung mulai tanggal 3 Oktober dan akan ditutup pada tanggal 16 Oktober. Dan, sampai hari ini (Kamis) kami baru menerima 1 partai politik saja, yaitu PDIP Madina, itupun masih ada berkas yang kurang dan masih dilengkapi lagi. (Partai) yang lain belum,” terang Agussalam didampingi komisioner KPU Madina yakni Akhir Mada dan Asrijal Lubis sesuai dengan yang dikutif dari MohgaNews.

Pemeriksaan Dokumen PDIP Madina oleh KPUD Madina

Agussakam menerangkan, berkas tanda bukti keanggotaan atau Kartu Tanda Anggota (KTA) jumlahnya adalah minimal 1.000 KTA atau bisa 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten/Kota. Sementara, jumlah penduduk Kabupaten Madina berdasarkan DAK2 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Madina sebanyak 480.911 jiwa.

“Jumlahnya minimal 1.000 KTA, tapi bisa juga 1/1.000 dari jumlah penduduk Madina. Kalau di daerah kita tentunya partai politik akan memilih 1/1.000 jumlah penduduk Madina, yang artinya sekitar 480an KTA sudah cukup. Itulah jumlah minimal KTA yang mesti diserahkan partai ke KPU,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, setiap tanda bukti keanggotaan (KTA) wajib dilampirkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik  si pemilik KTA.

“Harus dilampirkan juga KTP si pemilik KTA itu, kalau masih belum punya KTP elektronik, bisa menggunakan surat keterangan tanda sudah mengurus yang dikeluarkan dinas terkait,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Agussalam. KPU nanti akan melakukan verifikasi faktual terhadap KTA yang diserahkan oleh partai politik.

“Nanti akan ada verifikasi paktual langsung kepada si pemilik KTA, guna memastikan apakah ada KTA ganda, misalnya satu orang ia punya 2 KTA. kami nanti akan pastikan orangnya di partai mana dia yang jadi pengurus. itu akan kami datangi langsung si pemilik KTA, minimal 10 persen dari jumlah KTA yang disertakan oleh partai politik,” tutur Agussalam. (MN-01/ MohgaNews/Red)

 

 

 

 

 

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.