TMMD Ke -123 di Padang Lawas 100 % Selesai

PADANG LAWAS(Malintangpos Online): Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi dari Markas Besar TNI BrigjenTNI Mangaraja Simanjuntak, bersama Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i, meninjau pelaksanaan TMMD Ke -123 Tahun 2025, dari Desa Pintu Padang Kecamatan Ulu Barumun menuju Desa Sayur Matua Kecamatan Barumun,Kamis(13/3).

Wartawan Media PT.Malintang Pos Group, melaporkan bahwa Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i bersama Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi Dari Markas Besar TNI BrigjenTNI Mangaraja Simanjuntak bersama rombongan meninjau langsung lokasi TMMD Yang dilaksanakan Kodim 0212/TS.

Peninjauan Mulai Start dari Desa Pintu Padang Kecamatan Ulu Barumun menuju Desa Sayur Matua Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.

Informasinya, Sesuai dengan target pekerjaan yang telah dilaksanakan, jalan sudah rampung 100 %.

” Tidak ada Kendala selama dalam pekerjaan pembukaan jalan TMMD dan juga meninjau rehab rumah tidak layak huni sasaran fisik tambahan TMMD Ke-123 tahun 2025,” Ujarnya.

Kunjungan ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program TMMD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution S.Sos, Waka Polres Kompol Sugianto S.Pd, Asisten I dan para pimpinan OPD terkait lainnya( Rel/Azis).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemko Sibolga Kembali Gelar CFD, Hadirkan Olahraga, Pangan Murah, dan Layanan Publik

    SIBOLGA(Malintangpos Online):Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga kembali menyelenggarakan kegiatan Car Free Day (CFD) di Lapangan Simare-mare, Kota Sibolga, pada Minggu (27/09/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga,…

    Read more

    Continue reading
    Jalan Rusak Mengakibat Lakalantas, Bupati dan Kadis PUPR Mandailing Natal Bisa Dituntut Ke – Pengadilan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan rusak adalah penyelenggara jalan, yaitu pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan status jalan tersebut. ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses