TONG DIDUGA TANPA IZIN DI SIMALAGI TELAN KORBAN JIWA, SATMA AMPI DESAK KAPOLRES MADINA BERTINDAK

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pembangunan tempat pengolahan lumpur batuan mengandung emas atau yang dikenal sebagai tong di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga menelan korban jiwa.

Seorang warga Desa Simalagi, Oloan, meninggal dunia pada Selasa (22/09/2026) setelah tertimpa bangunan tong yang sedang dalam proses pembangunan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari warga, korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Panyabungan setelah mengalami luka-luka parah di lokasi tong. Warga menyebut lokasi tersebut diduga dikelola oleh RT dan NH. Informasi mengenai kepemilikan, pengelolaan, serta legalitas lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, meminta Kapolres Madina dan Kasat Reskrim Polres Madina segera turun tangan mengusut secara menyeluruh insiden tersebut.
“Ini jangan hanya dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ada warga yang kehilangan nyawa. Polisi harus memeriksa apakah pembangunan dan pengoperasian tong tersebut memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana standar keselamatannya, dan apakah terdapat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Muhammad Saleh.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kapolsek Panyabungan AKP D. Sinulingga melalui Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Heru Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi dari lapangan dan akan segera melakukan penyelidikan.

Muhammad Saleh menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada pendataan korban.

“Kapolres dan Kasat Reskrim harus turun langsung memastikan fakta di lapangan. Periksa lokasi, saksi-saksi, pihak yang mengelola, legalitas kegiatan, serta konstruksi tong tersebut. Kalau ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, jangan ragu untuk memproses sesuai hukum.”

Menurut SATMA AMPI Madina, apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, aparat perlu memeriksa penerapan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan pidana dalam UU Minerba mengatur sejumlah pelanggaran terkait kegiatan pertambangan, termasuk kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Selain itu, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, penyidik juga perlu menilai ketentuan pidana yang relevan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Jangan sampai setelah korban meninggal, persoalan ini justru hilang begitu saja. Kami meminta Kapolres Madina dan Kasat Reskrim membuka terang persoalan ini: apakah tong tersebut berizin, siapa pengelolanya, bagaimana proses pembangunannya, dan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan,” tutup Muhammad Saleh( Isk).

Admin ; Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wabup Madina Apresiasi Polisi dan BNNK Gagalkan Peredaran Narkoba, Minta Operasi Vape

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisan, Poldasu dan Polres Madina, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang baru-baru ini berhasil menggagalkan…

    Read more

    Continue reading
    PKK Madina Laksanakan Berbagai Kegiatan Sosial di Gunung Baringin

    GUNUNG BARINGIN(Malintangpos Online): Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan berbagai kegiatan sosial di Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, pada Jumat, 16 Oktober…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses