
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tragedi 29 Juni 2020 di Desa Mompang Julu Kec.Panyabungan Utara, Kapolres Madina AKBP. Horas Tua Silalahi, S.IK.M.Si mengatakan ada 17 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
” Dari 17 orang tersebut semuanya warga Desa Mompang Julu, satu(1) diantaranya Perempuan dan dua(2) orang usia dibawah umur yaitu 16 tahun, ” Ujar Kapolres Madina AKBP. Horas Tua Silalahi, S.IK.M.Si Minggu(5/7) dalam keterangannya kepada Wartawan.
Disebutkanya, ke 17 orang tersebut adalah RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH dan TA. Dan ada 2 orang anak di bawah umur yaitu RN dan IA, masing-masing berusia 16 tahun.
Kata Kapolres, 17 orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Ada 3 orang yang menyerahkan diri.
Kata dia, 1 orang menyerahkan diri pada tanggal 1 Juli kemarin, ada AW beserta MT menyerahkan diri melalui komunikasi dan dibantu Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis memfasilitasi menyerahkan diri.
Kata Kapolres, semua tersangka merupakan warga Desa Mompang Julu yang terlibat pada aksi anarkis pada saat kejadian“Semua warga Mompang Julu, satu orang perempuan,” katanya
Kapolres Meluruskan.
Kapolres Madina AKBP. Horas Tua Silalahi, S. IK. M. Si pada acara Minggu(5/7) meluruskan adanya informasi kepolisian melakukan penyisiran.
Kapolres, menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan penyisiran maupun sweeping melainkan melakukan penangkapan langsung ke sasaran yang sudah diperoleh informasi.
Bahkan, ujar Kapolres, Kami kemarin penegakan hukum itu paralel dengan tindakan humanis kami.
” Untuk menghindari efek psikologis masyarakat, makanya polisi tidak melakukan penyisiran, hanya menangkap dan langsung ke sasaran,” katanya
Memang, ujar Horas Tua, personel polisi di back up pasukan dari Brimob guna menghindari mana tau ada perlawanan dan pengejaran bagi yang melarikan diri.
Kapolres, menyebutkan bahwa situasi di Desa Mompang Julu saat ini sudah kondusif.
Bahkan, Kapolres, menjelaskan pihaknya terus melakukan kegiatan Kamtibmas dan memberikan imbauan edukatif agar masyarakat tidak takut karena khawatir akan ditangkap keseluruhan yang ikut aksi unjuk rasa.
Padahal yang diamankan dan ditetapkan tersangka itu yang terlibat pada aksi anarkis yang mengakibatkan terjadi kericuhan hingga berujung ke pembakaran dua unit mobil dan sepeda motor.
Kapolres, menyayangkan adanya tindakan provokatif pada saat peristiwa itu berlangsung.
“Masyarakat takut dan melarikan diri itu dikarenakan efek provokasi dari para tersangka, mereka merasa diikutkan dalam penangkapan, padahal tidak. Kita hanya menangkap yang terlibat anarkis,” ujar Kapolres Madina AKBP. Horas Tua Silalahi, S.IK.M.Si (RL Isk)
Foto : Agus
Admin : iskandar hasibuan