Tragedi di PT.SMGP 5 Warga Meninggal ” Semua Bungkam “

KEMUNGKINAN Kita masyarakat yang sempat membaca tulisan ini masih ingat dengan Tragedi 25 Januari 2021 lalu di Wellpad Tenggo(T) Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara yang mengakibatkan 5 warga meninggal dan puluhan sempat dirawat di RS di Kota Panyabungan,karena KERACUNAN GAS (H2S) Milik dari PT.SMGP.

Kalau ingat, berarti kita masih ada ” Belas Kasihan ” dengan nasib warga yang bermukim di lingkaran/Lingkungan Perusahaan PT.SMGP yang mendapat ” Restu ” dari Pemerintah Pusat yang dibuktikan dengan tidak adanya satu orangpun yang dijadikan sebagai TERSANGKA dari pihak PT.SMGP Sampai 17 April 2021 sejak kejadian 25 Januari 2021 yang lalu.

Penulis ingat betul, awal kejadian Tragedi 25 Januari 2021 lalu ” Bupati Mandailing Natal Drs.H.Dahlan Hasan Nasution,sempat Berang,” akibat KELALAIAN dari Manegemen PT.SMGP sebagai pihak yang betanggung jawab.

Begitu juga dengan anggota DPR RI,DPRD Sumut,DPRD Mandailing Natal , Ormas, Politisi,Aktivis, OKP dan KNPI hingga Pemerhati serta Tokoh -Tokoh kaliber Mandailing Natal, komentarnya bersiliyuran di Facebook, Istaqram,Media Online,Media Cetak dan hingga Tivi, tetapi sekarang suara atau komentar – komentar tersebut tidak muncul lagi alias Semua Bungkam.

Kenapa begitu..? Penulis tidak bisa menjawab, apakah karena semua elemen yang asalnya ” Geram ” sudah ” Disumpal Uang ” bisa jadi atau tidak tertutup kemungkinan sudah Disumpal mulutnya,karena tadinya komentarnya banyak sekarang tidak adalagi.

Begitukah keadaan di Mandailing Natal, bisa jadi, karena Bupati Mandailing Natal saja sekarang sudah hampir mirip Humasy nya PT.SMGP diperhatikan dari rangkaian kegiatan PT.SMGP sekarang ini ( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses