
Belajar dari ” Pembohongan ” yang dilakukan Kades Tanjung Mompang Kepada Camat Panyabungan Utara, sebenarnya Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Camat itu mencakup berbagai aspek Pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Camat bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum serta peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Camat juga berperan dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan, serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Benarkah Kades Tanjung Mompang ” Bohongi ” Camat Panyabungan Utara..? bisa jadi benar, karena dalam Vidio yg diliput Wartawan, jelas kelihatan Kantor Desa Berantakan.
Mungkin juga, Camat Panyabungan Utara, memerintahkan Kades, segera Bersihkan Kantor Desa , Forkofimcam mau Melihat secara jelas Konfirmasi Wartawan, mungkin ia, yg mampu menjawabnya hanya Camat sendiri, karena rekaman Vidio ada di Wartawan.
Bisa jadi juga, Camat Panyabungan Utara, belum pernah melihat secara jelas selama ini Desa Tanjung Mompang , mungkin ia.Wartawan bukan menuduh.
Penulis meminjam komentar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang memerintahkan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kades, sebelum masuk Kantor Kelilingi dulu wilayahnya, cocok diterapkan di Mandailing Natal( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan .