
Tugas pokok(Tufoksi) Kepala Desa (Kades) itu sebenarnya Bukan ” Berbohong ” Tetapi Tufoksinya meliputi Penyelenggaraan Pemerintah Dea, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Kades juga bertanggung jawab dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, meningkatkan perekonomian desa, dan mengusulkan serta menerima pelimpahan kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kenapa rupanya..? Wartawan Media PT.Malintang Pos Group dan sejumlah Wartawan Investigasi untuk melihat secara jelas Pelaksanaan Roda Pemerintahan di Desa Tanjung Mompang Kec.Panyabungan Utara..
Rilis dan Vidio Investigasi yg dilaporkan Tim Wartawan Media PT.Malintang Pos Group, terlihat nyata bahwa Kantor Kades yg mungkin dibiaya dari Dana Desa, begitu juga dengan Posyandu yang jorok tidak terurus oleh Kades dan aparatnya.

Malahan, Kades Tanjung Mompang ” Membohongi ” Camat Panyabungan Utara, ketika Camat sempat dikonfirmasi sekitar Kantor Desa dan Posyandu, yang disulap Bersih dan Kursi tersusun rapi dan Camat sempat Foto dikantor itu.
Padahal, Kantor desa digunakan oleh Kepala Desa (Kades) untuk nenjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa, termasuk pembangunan,pelayanan masyarakat, dan pengelolaan keuangan Desa.

Kantor Desa juga menjadi tempat untuk menyimpan arsip dan dokumen penting terkait pemerintahan desa.
Apakah Kades Tanjung Mompang, paham Penggunaan Kantor Desa…? Kalau melihat Vodio yg diambil Wartawan. Jelas Kades tidak Mengerti Manfaat dari Kantor Desa bagi warganya.( BERSAMBUNG SAMPAI EDISI KE – 5 ).
Admin : Iskandar Hasibuan.
..








