Tugas dan Fungsi BPBD di Kabupaten/Kota( Bagi Yang Ngak Paham)

Pertemuan BPBD disuatu daerah di indonesia.(Ilusterasi)

BPBD  merupakan unsur pendukung  tugas Bupati  dalam  penyelenggaran Pemerintahan Daerah di bidang penanggulangan bencana, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

BPBD sebagaimana dimaksud diatas, mempunyai tugas :

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standarisasi, serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaannya;
  7. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  8. melaksanakan    kewajiban   lain   sesuai  dengan   Peraturan   Perundang-undangan.
Kegiatan BPBD Kabupaten/Kota disuatu daerah di Indonesia

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, BPBD mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

  1. Susunan organisasi BPBD, terdiri atas :
  1. Kepala;
  2. Unsur Pengarah;
  3. Unsur Pelaksana.
  1. Kepala BPBD sebagaimana secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
  2. Unsur Pengarah BPBD,  terdiri dari :
  1. Instansi terkait;
  2. Tenaga Profesional/ahli.
  1. Unsur Pengarah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  2. Unsur Pelaksana BPBD, terdiri dari :
  1. Kepala Pelaksana;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  4. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
  5. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
  1. Unsur Pelaksana BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas BPBD sehari-hari, dan mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD.
  2. Unsur Pelaksana BPBD mempunyai fungsi :
  1. pengkoordinasian dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra-bencana dan pasca bencana;
  2. pengkomandoan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana;
  3. pelaksanaan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
  2. Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.( Dari Berbagai Sumber ).

 

 

 

 

Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Kapolres dan Forkofimda Madina Dicuekin, PETI di Kotanopan Beroperasi Lagi

KOTANOPAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh.SH.S.IK dan Forkofinda Dicuekin oleh Pengusaha PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) Kecamatan Kotanopan. Alasannya..? Jumat Pagi(17/1)  Kapolres dan Forkofimda Mandailing Natal, menertibkan Aktifitas…

Read more

Continue reading
Kapolres Madina Kembali Tertibkan Aktifitas PETI di Kec.Kotanopan

KOTANOPAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK,mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga perusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kotanopan. Hal itu disampaikan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.