Tumpukan Sampah Saja 27 Tahun Nggak Beres, Apalagi Tertibkan PETI di Mandailing Natal, Pasti Percuma & Buang Waktu

Ilusterasi

Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk beberapa waktu lalu akan bekerja dalam tiga tahap dengan mengedepankan pendekatan humanis dan fasilitator pengurusan perizinan bagi pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati, usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI dengan agenda penyamaan persepsi penertiban di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Selasa, 4 Agustus 2026 yang lewat.

Rapat tersebut dihadiri Kapolres AKBP Bagus Priandy, Ketua Satgas Kompol Arisfianto, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua PN Hasnul Tambunan, Ketua PA Dr. Mirwan, Pj. Sekda Afrizal Nasution, pimpinan OPD, para camat, dan Danramil.

Ketiga tahap itu adalah Fase Imbauan dan Persuasif yang berlangsung pada 4 s.d. 17 Agustus 2026.

Dalam tahapan ini, Satgas memaksimalkan sosialisasi dan pendekatan humanis agar pelaku PETI menghentikan aktivitas secara sadar.

Kedua, Fase Penindakan Tegas berlangsung pada 18 s.d. 31 Agustus 2026. Dalam tahap ini, apabila imbauan diabaikan, Satgas akan melakukan penertiban terpadu secara yustisi dan non yustisi.

Ketiga, Fase Evaluasi. Dalam tahapan ini seluruh rangkaian langkah akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur keberhasilan dan dampaknya

Tahapan tersebut selaras dengan SK Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026, Satgas membentuk 3 sub-satgas untuk memaksimalkan penanganan di lokasi:

1. Sub Satgas Preventif: Berfokus pada pencegahan, penyuluhan, dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku tambang.

2. Sub Satgas Represif: Berfokus pada penegakan hukum, baik yustisi maupun non yustisi terhadap pelanggaran.

3. Sub Satgas Bantuan: Berfokus pada dukungan operasional, logistik, dan pengamanan saat penertiban.

“Pemerintah memahami sebagian pelaku menghadapi kendala legalitas. Fokus kami memfasilitasi pengurusan izin bagi yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pengalihan ke mata pencaharian alternatif,” kata Wakil Bupati Mandailing Natal.

Besoknya, Rabu 05 Agustus 2026, ratusan WhatsApp dari Oknum yang mungkin ada hubungan dengan Tambang Emas mengirim WhatsApp Ke Redaksi yang mayoritas bunyinya ” Tumpukan Sampah Saja 27 Tahun Nggak Beres, Apalagi Tertibkan PETI di Mandailing Natal, Pasti Percuma & Buang Waktu ” 

Kenapa..? Bisa Nggak Satgas Tertibkan PETI, Jawabnya Bisa, tetapi susah sekali, tergantung Tiga Hal Ini, Pertama.sejauh mana Komitmen Pimpinan/Bupati dengan Forkofimda, harus ” KOMPAK ” tidak ada ” Main Jalan Dua(2) Minggu, terus Tim Satgas Kendor.

Kedua, Dukungan Hukum & Aparat ” TNI, Polri, Kejaksaan, DLH kompak turun , jika Satgas jalan sendiri, pasti dibenturkan warga

Solusi Ekonomi, Ada lapangan kerja alternatif buat penambang Ditertibkan hari ini, jika tidak ada, pasti besok nambang lagi, karena PETI itu masalahnya bukan cuma “Alat Berat “.

Kita pasti tau bersama, Dia udah jadi mata pencaharian ribuan orang di Madina dan bahkan dari luar Madina datang. Kalau ditutup paksa tanpa solusi, pasti muncul lagi dan bisa menimbulkan masalah baru.

Kenapa Sampah 27 Tahun Nggak Beres -Beres..? Ini yang bikin orang skeptis . Alasannya biasanya sama:
1.Anggaran ada, eksekusi lemah, Truk kurang, TPA belum beres, kontrak swasta mangkrak
2. Tidak ada sanksi tegas, Buang sampah sembarangan bebas, ngak ada perda yang jalan.
3.Tidak berkelanjutan, Ganti bupati ganti program. Yang lama ditinggal.

Nah, orang Madina jadi mikir: “Sampah di kota aja ngak becus, apalagi PETI yg di hutan + ada duit besar” pasti nggak bisa di Tertibkan oleh Satgas PETI.

Memang, jujur ia kita, kalau kita baca isi berita Media Online, akhir – akhir ini, soal Berita PETI setiap jam ada yang meng ekspos ” Tertibkan PETI ” tapi justuru hingga sekarang ” PETI ADA DIMANA – MANA ” sehingga terkesan Berita yang tayang tidak ada artinya.

Padahal, kita tau bersama, Undang – Undangnya sudah ada sejak dulu, antara lain,: Kewenangan penyidikan PETI(Pertambangan Emas Tanpa Izin ) secara Utama dipegang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dan dapat didukung oleh oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dibidang Pertambangan.

Tindak Pidana ini diatur dalam Undang – Undang No : 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba)

Kenapa tidak jalan..? Bisa jadi ada Oknum Polisi, Oknum TNI, Oknum ASN, serta Oknum Berpengaruh ataupun oknum yang mengaku dekat dengan Bupati/ Wakil Bupati dan Oknum Wakil Rakyat, bukan nuduh ia, kemungkinan saja. Sebab Penertiban tidak jalan sampai sekarang( Bersambung Terus)

Penulis : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    HimaPalas Riau Berkolaborasi Dengan Dinas Pendidikan Gelar Pelatihan OSIS SMP se-Kabupaten Padang Lawas

    SIBUHUAN(Malintangpos Online): Himpunan Mahasiswa Padang Lawas Riau (HimaPalas Riau) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, menggelar Pelatihan OSIS SMP se-Kabupaten Padang Lawas, Rabu, 5 Agustus 2026 di Aula MAN Sibuhuan. Kegiatan ini…

    Read more

    Continue reading
    Di Hadapan Anggota DPR RI, Bupati Madina Sampaikan Pentingnya Jalur Udara Dalam Percepatan Pembangunan

    SIBOLGA(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menyampaikan pentingnya konektivitas atau jalur transportasi udara dalam mendukung percepatan pembangunan di daerah terluar seperti Bumi Gordang Sambilan. Hal itu disampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses