PADANG LAWAS(Malintangpos Online): “ Sungguh malang nasibnya,” Kalimat itulah yang mungkin cocok disampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas AN, Kamis(8-9) terjaring Operasi Tangkap Tangan(OTT) Ditkrimsus Polda Sumatera Utara bersama sejumlah stafnya yang membuat masyarakat bersumpah serapah.
Informasi yang diperoleh Wartawan, bahwa Setelah berhasil menangkap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara Arseh Hasibuan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut beberapa Waktu Lalu
Kini,Ditkrimsus PoldaSumatera Utara untuk kedua kalinya kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT ) di kabupaten Padang lawas dan masyarakat berharap agar Polda Sumut jangan berhenti disitu saja, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya diluar staf Dinas Pertanian Padang Lawas.
Informasi yang diperoleh Kamis ( 8/9) Malam Kepala Dinas Pertanian AN terjaring Operasi tangkap tangan, bahwa yang diamankan Tidak hanya Kadis Pertanian saja yang ikut digulung, tiga orang anggotanya juga berhasil ditangkap yakni,MH,H sebagai Kabid Tanaman pangan dan Horikultural,JPS (Dinas Pertanian Kasi Produksi),dan AR staf ikut diamankan dalam opersi tangkap tangan tersebut
Informasi yang di dapat bahwa Kepala Dinas Pertanian Palas, yang terjaring OTT bersama koleganya terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan terhadap kelompok tani serta kegiatan fasilitas penerapan budaya ladi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, Polda Sumut juga Dalam Operasi tangkap tangan itu Ditkrimsus PoldaSumatera Utara,mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar, buku rekening berisi uang sebesar Rp 800 juta. Jika ditotal mencapai Rp 1,8 miliar.
Kata sumber, kasus OTT sekitar Pukul 14.30 WIB di Jalan Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan ,setelah uang diterima di rekening tabungan kelompok tani kemudian diarahkan menemui JPS selaku Kasi Produksi di Dinas Pertanian Palas dan memberikan uang dengan alasan untuk pembelian bibit serta pupuk.
Ironisnya, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian juga tidak ada persetujuan antara kelompok tani dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, bahwa yang melakukan pembelian bibit dan pupuk dari Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Sembiring, saat dikonfirmasi Melalui Sambungan telepon Kamis (9/8) mengenai OTT Kadis Pertanian Padang Lawas tersebut , belum bisa di hubungi.(SBS/Rel)
Pengirim : Sabar Sitompul
Admin : Siti Putriani Lubis