PEMBERITAHUAN Bebasanya Masron Hasibuan warga Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Senin 22 Oktober 2018 pukul 17.30 Wib dari Lembaga Pemsyarakatan (LP) Kelas II B Panyabungan diketahui dari Pimpinan LBH.Al-Amin Madina H.Mhd.Amin Nasution,SH.MH Via telephon dari Jakarta.
“ Hallo Saudara Iskandar Hasibuan, lagi dimana posisi, Alhamdulillah warga yang kita Advocasi dari LBH Al – Amin Masron Hasibuan warga Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu, telah bebas dari tuntutan yang pasalkan Jaksa kepadanya,” ujar Ketua LBH Al-Amin Madina H.Mhd Amin Nasution,SH.MH Senin Sore(22-10) dari Jakarta.
Mendengar itu, Penulis langsung mengucapkan “ Alhamdulillah dan Terima Kasih,” langsung menuju Kantor PN.Madina di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara dan begitu sampai di kantor PN oleh keluarganya langsung menyalam penulis sembari mengatakan “ Terima Kasih, Terima Kasih, Terima Kasih “ ujar keluarga Masron yang mengikuti sidang bebasnya Masron Hasibuan pada hari itu.
Pengakuan keluarga Masron Hasibuan, pada awalnya keluarganya kurang percaya kepada LBH Al – Amin Madina dan setelah langsung jumpa dengan H.Mhd.Amin Nasution yang datang ke Kelurahan Simangambat beberapa waktu lalu mulailah keluarga yakin akan pembelaan hukum yang akan diberikan dan banyak masyarakat mengucapkan “ Ngak Mungkin Pengacara Mau Dibayar Gratis, pasti numpang tenar saja itu, pokoknya ngak mungkin dibelanya itu,” ujar warga menirukan cibiran masyarakat awalnya kepada LBH Al – Amin Madina.
Buktinya, ujar keluarga Masron yang mayoritas Ibu-Ibu itu “ Inilah Salah Satu Bukti bahwa Keadilan Masih Berpihak Kepada Warga Miskin yang sudah jatuh tertimpa tangga lagi, pokoknya kami masyarakat ucapkan terima kasih kepada LBH Al- Amin Madina dibawa Pimpinan H.Mhd Amin Nasution,” ujar Br.Hasibuan yang merupakan saudara Masron Hasibuan.
Kasusnya apa sebenarnya ini..? tanya Wartawan, seorang ibu menceritakan bahwa awalnya istri Masron Hasibuan yang bernama Rina kurang sehat seperti hilang ingatan, keluarga kami sudah kesana-kemari untuk mengobatinya, tetapi sia-sia saja, uang habis hasilnya tidak ada sama sekali, sehingga keluarga kami tersebut pasrah waktu itu.
Masron Hasibuan yang mempunyai teman akrab seorang dukun, sebut saja “ Mantiko “ menawarkan jasa untuk mengobatinya dan oleh Masron Hasibuan menerima tawaran si dukun “ Mantiko” dan memang waktu itu ada perobahan setelah diobati sang dukun.
Waktu itu, hari dan tanggalnya keluarga sudah lupa, si Dukun Mantiko mengatakan obatnya istri Masron Hasibuan harus ditambah dan dengan syarat yang membawa bahan obat haruslah anak gadis dari Masron yang masih Kelas I SLTA di salah satu sekolah, ternyata waktu itulah di manfaatkan Dukun Mantiko untuk memperkosa anak gadis Masron.
“ Biadab Memang Dukun Mantiko,” karena antara si dukun dengan Masron adalah kawan akrab setiap hari, karena itulah ketika Masron Hasibuan mengetahui kejadian itu dari anak gadisnya langsung dicarinya si Dukun Mantiko dan terjadilah pemukulan yang menyebabkan Masron Hasibuan masuk Penjara selama hampir tiga(3) bulan di LP Kelas II B Panyabungan.
Untung Ada LBH Al – Amin Madina
Penulis belum membuat kronologis persidangan soal dimasukkannya Masron Hasibuan ke LP Kelas II B Panyabungan, namun setelah dikukuhkannya/ Diresmikannya LBH Al- Amin Madina, perkara yang muncul adalah kasus Masron Hasibuan inilah yang boleh dikatakan yang pertama sekali di bela oleh Mhd.Amin Nasution.
“ Untunglah ada LBH Al- Amin Madina, kalau tidak dimungkinkan Masron Hasibuan akan lama lagi mendekam di Penjara, padahal anaknya di perkosa, lalu dia pula masuk Penjara dan istirinya sendiri sudah hilang ingatan, betapa mulianya H.Mhd.Amin Nasution,SH.MH yang memberikan pembelaan secara Gratis kepada Masron Hasibuan,” ujar keluarga Masron Hasibuan kepada Penulis di Halaman LP Kelas II B Panyabungan, Senin(22-10) ketika menjemputnya ( Bersambung Terus )
Liputan : Siti Putriani Lubis
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md