Usai Aksi Demo Warga Pasar V, BPD Surati Bupati Madina Agar Kades Diberhentikan

Surat Warga Pasar V Natal

NATAL(Malintangpos Online): “ Bukan Satu Jalan ke Roma,” Pribahasa itulah kemungkinan yang cocok disampaikan kepada Pengurus BPD Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, yang melalui Suratnya No : ../BPD/PSR V/2020 tanggal … Januari 2020, menyurati Bupati agar Kepala Desa(Kades) A/N.Idris Segera Diberhentikan.

            Ada 14 alasan Pengurus BPD Pasar V Natal untuk mengajukan Pemberhentian Kepala Desa(Kades) dari jabatannya, karena kurangnya transparansi Kades terhadap masyarakat dalam mengelola ADD/DD tahun 2017 S/D 2019 dan tidak pernah memasang Baliho APBDes untuk keterbukaan publik.

            Kedua, lembaga desa di isi oleh famili-famili  Kades dan orang-orang terdekat Kades, Kepala Desa memegang seluruh keuangan desa, sedangkan Bendahara hanya sebagai petugas pengambil anggaran, kades memegang kendali dalam pelaksanaan swakelola, sedangkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan sebagai boneka dan pembubuh tanda tangan.

            Seelain itu, belanja barang/Jasa dimonopoli Kades, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar atas sebuah kegiatanb yang akan dilaksanakan, Kades marah dan mengusir ketika ada salah seorang dari masyarakat yang menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran  desa di forum musyawarah desa (MUSDes).

Warga Pasar V Natal Demo ke Kantor Camat

Delapan, Kepala Desa tidak pernah memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, setiap akhir tahun anggaran ( UU Desa No 27 Poin C), Kepala Desa tidak pernah memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaran pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran (UU Desa No 27 Poin D).

            Dalam pengngkatan/ pemberhentian perangkat desa Kepala Desa, sering kali melaksanakan secara sepihak atau tidak sesuai dengan prosedur yang tertera didalam permendagri No 67 tahun 2017, Kepala Desa,selalu bersifat diskrimatif terhadap masyarakat desa setempat, Kepala Desa masih bersifat arogan dan sering melaksanakan kehendaknya, semena-mena kepada masyarakat, Kepala Desa tidak melaksanakan sumpah dan janji jabatan, kami BPD dan masyarakat desa Pasar V Natal, menyatakan ketidak perceyaan terhadap kepemimpinan Pasar V Natal.

            Aktivis Hukum Madina Nur Latifah Hasibuan,SH kepada Malintangpos Online, Sabtu(1-2) di Rindang Hotel, mengutarakan sebaiknya Bupati segera memberhentikan kepala desa yang memang selalu mencoreng nama baik Bupati (Red)

 

 

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.