

PRIBAHASA “ Bukan Satu Jalan ke Roma,” itulah mungkin yang dipakai oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang beralamat di Tabagsel, bahwa setelah ditetapkan oleh Kejatisu Tiga(3) Tersangka kasus TSS/TRB di Kabupaten Mandailing Natal, sejumlah LSM menilai penetapan Tersangka dinilai hanya sebagai tumbal dan terkesan lucu dan aneh.
Maksudnya, sebenarnya kasus TSS/TRB yang dilaporkan mahasiswa,bukanlah kasus soal pekerjaan dari kasus yang diadukan, melainkan yang diadukan oleh mahasiswa adalah terkait pihak-pihak yang ada kewenagannya terhadap penganggaran kegiatan pembangunan, dimana ada TPAD, Bupati Madina dan ada Pimpinan DPRD yang juga Pimpinan Banggar DPRD, kenapa yang dijadikan justuru ketiga(3) orang tersebut.

“ Macam lawak-lawak ku tengok Kejatisu kita ini, kok Kadis Perkim dan stafnya justuru yang menjadi tersangka, harusnya Instansi yang item pekerjaannya ada di TSS/TRB serta Bupati dan Pimpinan DPRD Madina,ikut menjadi tersangka,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah kepada Malintangpos Online, Jumat (19-7) Via selular dari P.Sidimpuan.
Karena itu, ujar Khairunnisyah, setelah menelaah semua isi penjelasan pihak Kejatisu ketika memberikan keterangan kepada Wartawan di Medan dalam penetapan kasus TSS/TRB yang sangat menghebohkan itu, pihaknya dalam waktu beberapa hari ini akan mengantar langsung Pengaduan ke Kejaksaan Agung, KPK, Presiden RI di Jakarta dan lebih khusus ke Komisi Kejaksaan, untuk mengadukan sikap Kejatisu yang dinilai ada main mata menetapkan ketiga tersangka.
Jujur ia, katanya, Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution disalah satu Media Online Jakarta memberikan keterangan bahwa dirinya tidak ada melakukan Korupsi, adanya Maklumat Bupati beberapa waktu lalu yang menerangkan bahwa pembangunan TSS/TRB bukan memakai APBD< sudah sangat jelas pihak Kejatisu salah dan kurang tetap menetapkan ketika(3) orang sebagai tersangka dalam soal pembangunan TSS/TRB.

Alasannya, sederhana sekali, jika Kadis Perkim Madina RL dijadikan sebagai Tersangka, maka Kadis PUPR Madina SL dan Kadispora Madina R juga harus dijadikan sebagai tersangka, sebab ketiga instansi itu ada bangunannya yang diadukan oleh masyarakat dan pembangunan TSS/TRB tersebut terjadi atas inisiatif dan saran dari siapa, tentu Bupati ada didalamnya dalam semua persoalan tersebut sehingga pembangunan bisa berhasil.
“ Janganlah hanya Tiga(3) tersangka yang dijadikan, jujurlah pihak Kejaksaan Tinggi Sumut, sebab semua pembangunan di dua tempat baik TSS/TRB dibangun adalah atas inisiatif yang dilakukan oleh Bupati Madina,” ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar Via selular dari Kota Medan yang dihubungi Wartawan.
Pandangan saya, ujar Chandra Siregar, ngak intelektual, kita jujur ED dan KAR adalah pimpinannya adalah Kadis Perkim Madina RL, tentu baik ED dan KAR berani berbuat seperti yang disangkakan kepada mereka adalah atas keloyalan mereka kepada RL dan begitu RL membuat kebijakan yang disangkakan juga dimungkinkan adalah suruhan atau perintah dari Bupati, makanya pembangunan bisa berjalan, sederhana kan.( Bersambung Terus)
Liputan : Nanda/Suaib
Admin : Siti Putriani Lubis