Usai Penetapan TSK TSS/TRB(2), DPRD Madina Diharapkan Masyarakat Jangan Bungkam

Lokasi TRB ketika dimulai pekerjaannya/Dokumen

PENETAPAN Tersangka yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,terhadap persoalan pembangunan TSS/TRB dilingkungan Komplek Kantor Bupati Mandailing Natal, diharapkan masyarakat agar 40 anggota DPRD khususnya Pimpinan Dewan,untuk tidak Bungkam dalam persoalan yang telah dijadikan Tiga(3) ASN di lingkungan Dinas Perkim sebagai tersangka.

            Maksudnya..? sekalipun persoalan pembangunan TSS/TRB tersebut selama ini beredar informasi dari pemerintah khususnya Bupati, bahwa anggaran pembangunannya bukan dari APBD, tetapi nyatanya sekarang sesuai dengan penjelesan pihak Kejatisu ketika mengumumkan “Tersangka” dikaitkan dengan APBD, tentu penetapan TSK tersebut menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut.

Aek Siongolot di sekitar TRB/Dokumen

“ Maklumat “ Yang dibuat Bupati Madina,beberapa waktu lalu adalah salah satu bukti autentik yang bisa dipertanggung jawabkan, bahwa pembangunan TSS/TRB bukanlah dari APBD, lalu kenapa yang menjadi Tersangka RL ( Kadis Perkim), ED dan KAR ( ASN di lingkungan Perkim Tahun 2017 yang lalu), ini yang menjadi persoalan bagi masyarakat, karena itulah DPRD harus segera memanggil Bupati Madina dan jika kasus TSS/TRB ini di Sidangkan, sebaiknya DPRD jangan Bungkam dan pura-pura tidak mengetahuinya.

            Sebab, jika persoalan itu sudah ada yang merugikan Keuangan Negera, walaupun siapa Akuntan nya, maka dipastikan akan berhubungan antara DPRD dengan Pemerintah, bukan kah TPAD itu adalah Sekda (Sekretaris Daerah), tentu saling ada keterkaitannya satu sama lain, jangan yang menjadi korban adalah RL,KAR dan ED dari persoalan pembangunan yang selama ini terus viral di media sosial.

            Selain itu, masyarakat juga heran dengan sikap Kejatisu dalam penetapan tersangka terkait dengan TSS/TRB tersebut, apakah memang bangunan-bangunan yang ada dilokasi TSS/TRB yang lainnya tidak salah, kalau benar bangunan itu atau jika benar sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bupati selama ini, bahwa pembangunan TSS/TRB bukan dari APBD, lalu kenapa RL,ED dan KAR menjadi tersangka, karena itulah DPRD jangan diam dan membisu, panggil Bupati dan Kejatisu ke DPRD untuk Klarifikasi, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.

            “ Jika Kejatisu telah menetapkan RL,ED dan KAR sebagai Tersangka, tentu semua bangunan yang ada diatas TSS/TRB sekarang ini juga sudah salah dan semua instansi yang ada bangunannya di lokasi juga harus menjadi tersangka, karena sudah menyalahi,” ujar warga kepada Penulis di Halaman DPRD Madina, Jumat (19-7) dengan nada bingung ( Bersambung Terus)

 

 

 

Liputan : Nanda/Suaib

Admin   : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Terkait Stunting Madina, Kasi Penkum : Masih Berproses

MEDAN(Malintangpos Online): ⁷Kasus dugaan korupsi stunting Madina 2022-2023 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menjadi sorotan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Madina. Program pemerintah pusat…

Read more

Continue reading
Tufoksi Kades Bukan ” Berbohong ” Camat Panyabungan Utara Jangan Mau Dibohongi Kades

Belajar dari ” Pembohongan ” yang dilakukan Kades Tanjung Mompang Kepada Camat Panyabungan Utara, sebenarnya Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Camat itu mencakup berbagai aspek Pemerintahan dan pelayanan publik di…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses