Wajar KPK Turun, Kasus”Korupsi” Sedang Viral di Kab.Madina

Gedung KPK RI

JAKARTA(Malintangpos Online): “ Berani Jujur Hebat,” Slogan itulah yang dimiliki oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena itu sejumlah elemen masyarakat asal Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara(Sumut), menilai sudah saatnya KPK segera turun ke Bumi Gordang Sambilan, sebab dua(2) kasus Besar saat ini lagi Viral baik di Media Sosial(Medsos) maupun ditengah-tengah masyarakat.

            Kasus-kasus yang sedang viral sekarang ini di Medsos maupun tengah-tengah masyarakat adalah pelaksanaan pembangunan Tapian Siri- Siri Syariah (TSSS) dan Taman Raja Batu (TRB), serta kasus TPTGR atau temuan BPK Perwakilan Sumut di DPRD Kab.Madina senilai Rp 2.545.095.000,- dimana antara Pemerintah dan DPRD saling “Tuding” serta kasus-kasus Dana Desa(DD) serta sejumlah dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal.

            “ KPK sudah sangat wajar turun ke Mandailing Natal, biar Pemerintah bisa melaksanakan pembangunan dengan cepat, sebab akibat dugaan Korupsi yang terus bergulir, baik di Kejatisu maupun di berbagai instansi hukum, membuat pemerintah sepertinya sibuk menuntaskan kasus-kasus yang muncul, sebab bolak-balik ke Medan ataupun Jakarta, untuk memenuhi panggilan,” ujar Aktivis Hukum asal Kab.Madina M.Risqi .FH. Nasution,SH di Halaman Gedung KPK Jakarta, Senin pagi(9-9) terkait dengan viralnya berbagai kasus dugaan korupsi di Mandailing Natal.

            Contoh, kasus TSSS/TRB yang sampai sekarang ini tiga(3) orang dari Dinas Perkim Madina, telah ditahan di Rutan Tanjung Kusta dan kasusnya akan segera di sidangkan, selain itu ke ikut serta Kadis PUPR Madina SL,ST dan dua(2) stafnya yang seharusnya beberapa hari lalu sudah diperiksa dengan surat No : SP- 304/ L.2.5/Fd 1/ 09/2019/ tanggal 2 September 2019 ditujukan pada Plt.Kadis PUPR Madina, tapi pejabat PUPR tersebut mangkir dan informasinya Selasa (10-9) kembali akan diperiksa di Kejatisu.

            Begitu juga dengan dugaan korupsi seperti Kepala Desa(Kades) terkait Dana Desa(DD) menjadi bahan pembicaraan ditengah-tengah masyarakat, dugaan Korupsi di Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas PMD, serta instansi lainnya, kalau dibiarkan akan menjadi bahan cemooh masyarakat.

            “ Wajar dan sangat diharapkan sekali agar KPK RI segera turun ke Mandailing Natal, jika memang tidak menemukan dugaan Korupsi, agar nama baik Pemerintah dan DPRD Mandailing Natal, supaya dipulihkan kembali dan jika memang menemukan unsure dugaan korupsi, sebaiknya diproses secepatnya agar roda pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar M.Risqi FH.Nasution,SH dengan tegas dan lantang.

Besok Kadis PUPR Diperiksa Kejatisu

Kadis PUPR Madina Syahruddin,ST

Besok, Selasa 10 September 2019, kabarnya Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T, beserta 2 stafnya akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan ini terkait pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri Siri Syariah di Kabupaten Mandailing Natal.

“Pada Kamis lewat, harusnya Kadis PUPR, Syahruddin, S.T, dan dua Stafnya diperiksa. Namun, karena dia mangkir akhirnya jaksa kembali kirimkan surat panggilan ke dua yang harus dihadiri Selasa besok,” kata sumber  yang dikutip dari StArtNews , Senin (09/09).

Data StArtNews sendiri, pada Kamis lewat sesuai nomor surat panggilan pertama Kejatisu yakni Nomor : SP- 304/ L.2.5/Fd 1/ 09/2019/ tanggal 2 September 2019 ditujukan pada Plt.Kadis PUPR Madina.

Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T, yang berupaya dikonfirmasi tidak berhasil. Selama adanya informasi pemeriksaan beliau pada kamis lewat, Syahruddin tidak pernah masuk kantor, stafnya di Dinas PUPR Madina yang dikonfirmasi pun tidak mengetahui keberadaan kepala dinasnya.

Dari informasi yang didapat, Syahruddin, S.T, beserta 2 stafnya diperiksa sebagai tersangka atas sejumlah bangunan di Taman Raja Batu dan Tapian Siri Siri yang diposkan di Dinas PUPR.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memang saat ini sedang mendalami kasus yang dianggap telah merigulan Daerah itu. Temuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sendiri dari hasil audit menyimpulkan ada sekitar 4,7 Milyar kerugian daerah. Sampai saat ini 3 orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Perkim dan 2 stafnya.

Pemanggilan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal sendiri masih diduga kuat berkaitan dengan kasus itu, sejumlah bangunan yang ada di Taman Raja Batu dan Tapian Siri Siri yang anggarannya diposkan di Dinas PUPR Madina diduga penyebabnya.

Kadis PUPR Madina Dipanggil Kejatisu

Kabag Hukum Pemkab Mandailing Natal, Munawar, benarkan pemanggilan Kejatisu terhadap 3 orang di Dinas PUPR Mandailing Natal, di antaranya Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T dan 2 orang stafnya berstatus PPK. Hal ini dikatakannya disela-sela upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2019 di Lapangan Pasir Putih, Senin (08/09).

Dikatan Munawar bahwa pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal dan 2 stafnya ke Kejatisu sudah diserahkan langsung kepada ke tiga orang tersebut dan besok mereka harus hadiri panggilan itu. Terkait masalah pembelaan, Munawar menjelaskan bahwa kasus yang menimpa mereka adalah kasus perseorangan, sehingga Bagian Hukum Pemkab Mandailing Natal sesuai aturannya hanya bisa mendampingi terperiksa sampai pada saat penyidikan saja.

“Sesuai aturan, Pemkab Mandailing Natal hanya memberikan kuasa hukum sampai pada proses penyidikan saja. Setelah berkas dilimpahkan ke persidangan, pihaknya atau pengacara Pemda tidak lagi mendampingi tersangka.” papar Kabag Hukum Pemkab Mandailing Natal, Munawar.

Seperti diketahui, pemanggilan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T, dan 2 stafnya berstatus PPK di Dinas PUPR oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga terkait kasus pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-Siri.

Keterlibataan Kepala Dinas PUPR Madina, Syahruddin, S.T, diduga adanya sumber dana APBD yang diposkan di Dinas PUPR terkait sejumlah bangunan di dua temapat tersebut. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sendiri dalam kasus ini telah menetapkan 3 orang tersangka dari Dinas Perkim Madina dan sudah dilakukan penahanan. Total kerugian yang dialami daerah dari hasil pemeriksaan Kejatisu sendiri berkisar 4,7 miliar rupiah.

Pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Syahruddin, S.T, pada Selasa besok dikabarkan akan berlangsung. Kejatisu sendiri kabarnya telah menetapkan ketiga orang Dinas PUPR ini sebagai tersangka.

Temuan BPK RI di DPRD Madina

Gedung DPRD Madina

“ Berani Jujur, Hebat” adalah Slogan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena itulah, baik Pemerintah maupun 40 anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Priode 2014-2019 diharapkan Jujur dan Berani, mengatakan sejujurnya terkait dengan adanya Temuan BPK Perwakilan Sumut, terkait dengan  Pos Anggaran DPRD Tahun 2018 sebesar Rp 2.545.095.000,- yang semakin Viral akhir-akhir ini.

            Kenapa rupanya.. ? karena antara DPRD dan Pemerintah khususnya TPTGR Kab.Madina saling tuding terkait kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang pembayaran Tunjangan TKI, Tunjangan Reses, dan BPO/DO anggota DPRD Madina, yang telah menjadi Temuan dari BPK Perwakilan Sumatera sejak beberapa bulan yang lalu.

            “ Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera terhadap Tunjangan Reses, dan BPO/DO anggota DPRD Madina Tahun 2018 adalah sudah bisa menjadi Pintu masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, melakukan penyelidikan, sebab telah menimbulkan kerugian Negara sejumlah Rp 2.545.095.000,-,” ujar Aktivis Hukum asal Kab.Madina Ridwan Ansyari Pulungan,SH.MH, Senin sore (2-9) di Halaman Gedung KPK Jakarta.

            Persoalannya, ujar Ridwan, berani ngak pihak Kejaksaan Negeri Madina ataupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, memanggil semua yang diduga menikmati uang negara dari APBD Tahun 2018 tersebut, jangan-jangan pihak Kejaksaan tidak punya kemampuan untuk melakukan penyelidikan, padahal persoalan itu sudah jelas ada dan juga pengakuan DPRD maupun pihak Sekretariat DPRD Maupun lainnya sudah ada.

            “ Kerugian Negara mencapai Rp 2.545.095.000,- dibiarkan, tetapi yang kerugian negara hanya sekitar Rp 1.4 Milyar sudah di Lapas Tanjung Kusta sekarang ini, makanya kita ragu dengan niat dan kemampuan dari Kejaksaan di Sumatera Utara,” katanya lagi.

            Padahal, sebelumnya, telah banyak yang memberikan keterangan dan penjelasan sekitar Temuan BPK RI Perwakilan Sumut dimana adanya Temuan BPK RI Regional Sumatera Utara di pos Anggaran DPRD Mandailing Natal tahun 2018 senilai Rp.2.545.095.000 ternyata lebih dulu dicairkan oleh Sekretariat Dewan ketimbang SK KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) diterbitkan.

Seperti dikutip Dari data yang didapat StArtNews, proses pencairan dana tersebut terjadi pada bulan Maret 2018 sementara SK KKD diterbitkan pada bulan Nopember 2018. Atas dasar ini diduga BPK RI menjadikan dana Tunjangan TKI, Tunjangan Reses, dan BPO/DO anggota DPRD Madina menjadi temuan. Selain itu rendahnya KKD Mandailing Natal juga menjadi dasar temuaan tersebut.

Dari pembicaraan dengan Bendahara pengeluaran DPRD Mandailing Natal, Asran, mengakui proses pencairan itu, tapi mereka dari Sekretariat Dewam mengaku punya dasar mencairkan anggaran karena sebelumnya Sekretariat Dewan telah menyurati DAPD untuk menerbitkan Surat Keputusan KKD yang harusnya sesuai dengan Permandagri nomor 62 tahun 2017. SK KKD harusnya terbit pada Januari 2018, tapi enttanpa alasan yang jelas SK KKD diterbitkan pada bulan September 2018.

Sementara itu, Imran Khaitami Daulay salah seorang Mantan Anggota DPRD Mandailing Natal mengaku sampai hari ini belum menerima surat dari Majelis TP TGR yang diketuai oleh Sekretaris Daerah terkait pengembalian.

Imran Daulay menilai, kesalahan ada pada Pemerintah yang memaksakan KKD Madina. Imran bahkan menduga Pemerintah tidak pernah melakukan Rapat KKD.

Dijelaskan Imran Khaitami bahwa amanat perundang-undangan Kemampuan Keuangan Daerah mestinya sudah diketahui sebelum Januari apakah tinggi, sedang, atau rendah.

“Pemerintah dalam hal ini TPAD tidak memeriksa secara detail konsep KKD dari TAPD yang memasukkan KKD Madina dalam kategori sedang lewat data yang salah. TPAD tidak menguasai rumus berapa belanja pegawai (Pendapatan Daerah dikurang gaji pegawai),” tegas Imran Khaitami

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal tahun anggaran 2018 dengan Nomor 65.C/ LHP/XVIII / 05/ 2019 tanggal 25 Mei pada halaman 18 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan TKI, Tunjangan Reses dan BPO/DO DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.545.095.000.

DPRD melalui Sekretariat Dewan serta Pimpinan Dewan juga menyurati Pimpinan dan anggota Dewan berdasarkan Surat Bupati Mandailing Natal bernomor 862.1/2161/TUPIM/ 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang tindak lanjut LHP BPK RI.

40 Anggota DPRD ini diwajibkan mengembalikan ke kas daerah 60 hari setelah surat BPK tersebut dilayangkan. Namun, sejauh ini dari keterangan sejumlah mantan Anggota Dewan bahwa baru sebagian dari mereka yang sudah mengembalikan ke kas daerah melalui Sekretariat Dewan.(StArtNews/Red.MP)

 

 

Liputan : StartNews dan Malintang Pos

Admin   : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Belum Terlambat, Wajar dan Wajib DPRD Kritik Kinerja Bupati Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Belum Terlambat,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, yg meng apresiasi dan jempol kepada 5 Anggota DPRD, yang melontarkan Kritik terhadap Bupati Mandailing Natal H.Saipullah Nasutionn.SH.MH, sejak…

Read more

Continue reading
Banyak Persoalan Harus Dituntaskan, 5 Wakil Rakyat Kritik Bupati Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lima(5) orang dari 40 Anggota DPRD Madina, membeberkan sejumlah Polemik/Persoalan yang harus segera dituntaskan H.Saipullah Nasution.SH.MM selaku Bupati Mandailing Natal. Kelima anggota DPRD Madina tersebut Maharuddin Umpan (…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses