Wakil Bupati Madina Hadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual

MEDAN(Malintangpos Online): Bertempat Hotel Le Polonia Medan, Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, B.App,Fin., M.Fin., menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (07/12).

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ir. Razilu, M.Si, mengingatkan kepada para pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya perlu memperhatikan pelindungan produk kekayaan intelektualnya.

“Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual, dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan,” kata Razilu saat memberikan arahan pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual tersebut.

Adapun resiko yang terjadi apabila tidak memanfaatkan sistem pelindungan kekayaan intelektual diantaranya adalah pertama, produk atau proses yang dihasilkan berpeluang besar melanggar kekayaan intelektual pihak lain.

“Contohnya tidak mendaftarkan mereknya. Sehingga tidak aman dalam pengembangan bisnis. Karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan dan digugat oleh pemilik merek terdaftar,” kata Razilu.

Ia juga menyarankan kepada pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan semenarik mungkin yang akan memberikan nilai tambah ekonomi. Seperti dengan memberi merek pada produk tersebut, kemudian dikemas dengan kemasan yang bagus.

Menurut Razilu, semua produk dapat diberikan nilai tambah atau economic value added dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.

“Sebagai contoh produk Kopi Mandailing. Kalau menjual bubuk kopi tanpa kemasan atau pun dengan kemasan seadanya, maka harga jualnya pun akan murah. Sebaliknya, apabila kopi tersebut diolah, diberi merek tertentu, dan dikemas dengan kemasan yang menarik kemudian didaftarkan sebagai desain industri, maka nilai jualnya akan lebih tinggi,” sahut Razilu.

Sementara itu, Wakil Bupati Mandailing Natal menyatakan bahwa potensi kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Mandailing Natal sangat beragam dan berpontensi meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara optimal.

Sebagaimana diketahui plularisme kultur dan etnolinguistik di Kabupaten Mandailing Natal sangat luar biasa. Ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya terkandung didalamnya.

” Melihat dari hal tersebut, bila digali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin,” ujar Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution( Infokom/Dita,)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.