PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemda Madina) dengan Kapolres Madina melakukan pendatangan Nota Kesepahaman, Senin (13/11) di Gedung Serbaguna Parbangunan Kecamatan Panyabungan.
Penandatanganan Nota kesepahaman Antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dengan Kapolres Madina Tentang pencegahan pengawasan dan pananganan permasalahan Dana Desa Tahun 2017, yang di hadiri Wakil Bupati Madina Jakfar Sukhairi, Wakapolres Madina Kompol M Hutabarat, Kadis PMD Gozali Pulungan,Kapolsek Se Madina, Camat Se Madina dan Kepala Desa Se Madina.
Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution yang di sampaikan Wakil Bupati Madina Jakfar Sukhairi, Dana Desa yang masuk ke Madina dari 377 Desa 278 Milyar. Di tambah lagi dana pendamping dari APBD Madina yang sudah di sahkan di PAPBD Madina Tahun 2017.
“Banyaknya Dana Desa yang masuk ke Madina saya minta kepada Kepala Desa supaya mempergunakannya sebaik mungkin, yang bisa bermanfaat kepada masyarakat”, jelasnya.
“Dana Desa ini harus bisa mensejahterakan Masyarakat, untuk itu kepala harus membangun ponsi peningkatan perkonomian masyarakat, jangan ke pembangunan sarana prasarana di buat anggaran Desa tersebut, memang pembangunan sarana prasarana penting, tapi lebih penting membangun pondasi peningkatan perekonomian masyarakat”, tuturnya.
“Jangan ada menggunakan dana desa ini untuk kepentingan perorangan, pergunakanlah dana desa ini sesuai dengan peraturan yang ada melalui musyawarah Desa, jangan kalian kira dengan melakukan pendatangan nota kesepahaman ini kalian bebas melakukan apa saja dengan melanggar rambu rambu yang ada,” tegasnya
Kapolres Madina melalui Wakapolres Kompol M.Hutabarat, pelaksanaan Pendatangan Nota Kesepahaman ini Untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif efesien, sehinggaMembangkitkan ekonomi, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan.
Karena tujuan adanya Dana desa ini salah satunya untuk mengurangi kemiskinan dengan pengelolaan yang baik kepada Masyarakat.
Laporan atau pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana desa terus meningkat dari Tahun 2016 sampai 2017 ini. Dari laporan masyarakat tersebut tidak tertutup kemungkinan ada yang salah”, jelasnya.
“Untuk itu Kelola dana desa dengan baik sesuai aturan, jangan mau tersandung hukum karena menjadi terpida atau tersangka itu akan memalukan bagi di seseorang. Jadilah contah baik di tengah tengah masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Madina Gozali Pulungan dalam laporannya,mengatakan dasar Nota Kesepahaman ini di laksanakan adalah menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Dengan Mendagri RI serta Kapolri
Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala desa se Kab Madina, serta agar dana Desa ini berjalan dengan baik sesuai yang di harapkan. (Putra/Red)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md