

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH, Mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) tidak boleh mengabaikan Permendagri,apalagi tidak senapas dan sejalan.
” Perbup tidak boleh mengabaikan Permendagri, apalagi tidak senapas dan sejalan,” Ujar Wakil Ketua DPRD,yang juga Sekretaris DPD.Golkar Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH, Minggu(8/1) Via WhatsApp ke – Redaksi Malintang Pos,ketika diminta pendapat dan sarannya sekitar Perda No 62 Tahun 2022, tentang Pemilihan Kepala Desa 19 Desember 2023 yg lewat.
Disebutkannya, apabila terjadi perbedaan maka boleh mengabaikan peraturan yang di bawahnya.
Kata dia, dalam regulasi Undang – Undang yang kita pahami, maka berlaku azas hukum lex superiori drogale legi inferior.
Bagaimana dengan Gugatan Cakades yang muncul saat ini..? Tanya Wartawan “Kita panggil OPD terkait dulu melalui Komisi agar jelas apa masalahnya,” ujar Erwin Nasution( Red)
Admin : Dita Risky Saputri SKM.