

PANYABUNGAN( Malintangpos Online): Setelah Ketua LSM Tamperak angkat bicara, kini giliran Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH, Angkat bicara semua lahan warga Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan, yang pakai Sertifikat diserahkan kembali kepada mereka.
” Persoalan ini saya lihat persoalan yang berulang dan telah lama dan harapannya agar semua pihak untuk menahan diri,” Ujar Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution,SH, Minggu(20/3) Via WhatsApp Ke- Redaksi ketika dihubungi soal protes warga Kampung Kapas 1 Ke – PTPN IV.
Dan lahan transmigrasi Desa Kampung Kapas 1 Kec Batahan yang telah bersertifikat untuk diserahkan kembali ke warga
Disebutkannya, di harapkan kehadiran pemerintah untuk dapat segera memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di maksud.
” agar masyarkat mendapat kepastian hukum lahannya yang diserahkan sebagai warga Transmigrasi,” ujar Sekretaris DPD.Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution.SH kepada Redaksi Malintang Pos Group.
LSM Tamperak.

Sebelumnya,Malang Benar Nasib warga itu ,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada sekitar 250 KK Warga Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, karena hak mereka sebagai pemegang Sertifikat lahan telah dikuasai oleh PTPN IV..
” LSM Tamperak mendesak Bupati Madina tuntaskan sengketa lahan Kampung Kapas 1 yang di serobot PTPN 4 selama sekian tahun,” Ujar Ketua LSM Tamperak Madina M.Yakub, Minggu(20/3) saat dihubungi Via WhatsApp.
Setahu kita dan datanya ada sama LSM Tamperak, bahwa sebelum teg oper PT AAN dengan PTPN 4 Peta Bidang Pengukuran lahan usaha 2 Kapas 1 sudah terbit tahun 2005 yang lalu.
Sementara Teg Oper tahun 2006 PT.AAN dengan PTPN 4 Tahun 2006 lalu, siapa yang bermain disoal hilangnya hak -hak dari 250 KK Warga atau sekitar 250 Hektare lahan 2 milik warga.
” setelah adanya ke akuratan data di tangan masyarakat dan masyarakat si Kapas 1 meminta kepada BPN dan Perlindungan hukum, karena titik koordinat yang 250 Hektare dimana,” ujar M.Yakub.
Setahu kita, makanya terjadi keributan antara masyarakat denga pihak PTPN 4 disebabkan hak 250 KK atau 250 Hektare Lahan 2 Warga dikuasai Oleh PTPN IV dan mereka Mengklaim dan sejumlah warga berpihak ke PTPN IV.
” Kita dari LSM Tamperak mendesak Bupati turun tangan langsung, karena masalah ini sudah lama,” ujar M.Yakub ( Red)..
Admin : Iskandar Hasibuan.