Waktu 1 Minggu, Polres Madina Amankan 92,4 Ka Ganja Kering dan 68,37 Gram Sabu

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jajaran Sat Narkoba Polres Mandailing Natal, sejak 11  – 18 September 2023, berhasil menangkap 32 0rang Pengedar dan Pemakai Narkoba jenis Ganja dan Sabu dari tempat berbeda dengan Barang Bukti Ganja Kering 92, 4 Kg dan Sabu 68,37 Gram.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Madina AKBP.HM.Reza Chairul Akbar Siddiq.S.IK.SH.MH, Senin(18/9) di Aula Mapolres, yang waktu itu didampingi Kabag Ops Kompol.Rusli dan Kasat Narkoba AKP.Irwan, serta sejumlah PJU Polres.

Kata Kapolres, 32 orang Tersangka ada 6 orang Pemakai Sabu dan ganja, serta 26 orang tersangka merupakan Pengedar dan sindikat pengedar Narkoba, semuanya ada 25 Laporan Polisi.

Disebutkan Kapolres, dalam Press Release,Senin(18/9)Kasus Tindakan Pidana Narkotika Polres Mandailing Natal dari Tanggal 11 September s/d 18 September 2023

Laporan Polisi : Sebanyak 25 ( dua Puluh Lima ) Laporan Polisi Oleh Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polres Mandailing Natal

TKP : Wilayah Polres Mandailing Natal
Tersangka : 32 Orang Tersangka
Barang Bukti : Barang bukti Narkotik
– Narkotika Gol 1 Jenis Sabu sebanyak 68,37  Gram dan Narkotika Gol 1 Ganja Sebanyak 92,403,19 gram Atau (92,4)

barang bukti lainnya, 5 Unit sepeda motor, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam
– uang rupiah sebanyak Rp. 12.553.000 ( Dua belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah ) terkait transaksi narkotika

Dan 14 unit handphone,  4 unit timbangan digital, 4 buah Alat hisap Narkotika jenis sabu ( Bong)

Sedangkan, status tersangka : 26 Tersangka Terlibat jaringan narkotika ( bandar , Penjual/pengedar, kurir) sebanyak 21 laporan polisi

6 tersangka pengguna /pemakai Narkotika ( restorative justice/ RJ). sebanyak 4 laporan polisi

Sedangkan, pasal yang diterapkan : Pasal 111, pasal 112, pasal 114, pasal 115, UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ( dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , denda minimal 8 milyar dan maximal 20 milyar )

Kata Kapolres, Waktu Penangkapan : Selasa ,12 September 2023, 3 Laporan Polisi
Jumlah Tersangka : 4 orang
Barang Bukti ( gram/kg), sabu 6,03 dan
ganja 0,83

Penangkapan Rabu, 13 September 2023
jumlah Ungkap Kasus : 4 Laporan Polisi
Jumlah Tersangka : 5 orang, Barang Bukti ( gram/kg) :sabu 10.09 dan ganja 55,810,55

Penangkapan Kamis , 14 September 2023
jumlah Ungkap Kasus : 1 Laporan Polisi
Jumlah Tersangka : 1 orang, Barang Bukti ( gram/kg)  dan sabu 0,84

Penangkapan : Jum”at, 15 September 2023
jumlah Ungkap Kasus : 5 Laporan Polisi
Jumlah Tersangka : 5 orang, Barang Bukti ( gram/kg) : sabu 6,65 dan ganja 101,58

Penangkapan Sabtu, 16 September 2023
jumlah Ungkap Kasus : 5 Laporan Polisi
Jumlah Tersangka : 8 orang, Barang Bukti ( gram/kg) : sabu 4,97 dan ganja 23,487,02

Penangkapan  : Minggu , 17 September 2023
jumlah Ungkap Kasus : 7 Laporan Polisi
Jumlah Tersangka : 9 orang, Barang Bukti ( gram/kg) : sabu 48,79 dan ganja 13.003,21

Dalam kesempatan itu, Kapolres Madina AKBP.HM.Reza Chairul Akbar Siddiq.S.IK.SH.MH, Mengajak seluruh masyarakat atau seluruh elemen masyarakat agar ikut serta secara bersama melawan peredaran Narkoba diwilayah Mandailing Natal.

” Ayo kita secara bersama – sama untuk melibatkan diri memberantas Narkoba dari wilayah kita,” ujarnya ( Dira/Riah/Izal)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

 

 

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.