
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dalam rapat dengar pendapat (RDP), yang digelar oleh Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan pihak PT AN, terungkap bahwa pihak perusahaan penyedia jasa jaringan internet tersebut mencantolkan kabel optiknya di tiang listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Lintasarta.
RDP dengan pihak PT Azkyal Network Madina berlangsung di ruang Komsi III DPRD Madina pada Senin (19/1).

Komisi III DPRD Madina menyoroti pencantolan kabel wifi di tiang PLN dan Lintasarta di beberapa titik Kabupaten Madina .
Anggota DPRD, Binsar Nasution dalam mengakui telah langsung melihat secara kasat sejumlah karyawan PT Azkyal Network Madina mencantolkan kabel wifi di tiang PLN di wilayah Kecamatan Siabu.
Kata Binsar, telah berkomunikasi dengan karyawan perusahaan penyedia jaringan internet yang memakai seragam Azkyal Network.

Bahkan telah mengikuti jalur kabel wifi yang mencantol di tiang PLN di empat titik untuk pelanggan wifi.
Terkait temuan tersebut menanyakan izin antar PT Azkyal Network Madina dengan pihak PLN. Namun, Dirut PT Azkyal Network mengaku tidak memiliki izin atau MoU.

Akibat pelanggaran itu ,Binsar memberikan sinyal kepada pimpinan PT Azkyal agar berhati-hati karena sudah melanggae hukum yang disebabkan pemanfaatan fasilitas milik negara yang dilakukan perseorangan.
“Hati- hati karena sudah melanggar aturan, nanti kenak penjara,”

“Siap pak saya perbaiki karena tidak semuanya saya ketahui apa saja tim teknis saya di lapangan,” sabut Dirut PT azkyal Network Madina, Rahmad Hidayat. (Putra/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








