

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Calon Kepala Desa Aek Marian No 1 Ali Nafiah Rangkuty dan No 2 Ahmad Saidin,bersama tokoh masyarakat, Hatobangan, Naposo Bulung dan warga mengadukan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat ( PMD) MN ke Bupati disebabkan balasan penjelasan gugatan Pilkades di Sabotase, sehingga gugatan warga gagal dibahas menjelang pelantikan Kades.
“ Gugatan kami ngak jadi dibahas oleh Kadis PMD, padahal sesuai dengan rentang waktu yang diminta Kadis telah kami penuhi, hanya saja kami heran disebabkan tidak ada jawaban dari pihak PMD terkait surat yang telah kami kirim melalui Panitia, siapa yang tidak kesal dibuatnya,” ujar Ali Nafiah Rangkuty dan Ahmad Saidin yang mendatangi Kantor DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Jumat(18-1) di Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan.
Kata Ali Nafiah Rangkuty, dia bersama Panitia dan masyarakat terpaksa menggugat hasil Pilkades disebabkan adanya kecurangan dan money politik sesuai dengan pernyataan warga pemilih yang sempat dihubungi, tapi sangat disayangkan sekali akibat ulah staf Dinas PMD Madina MN masyarakat sempat emosi dan makanya dibuat pengaduan kembali kepada Bupati untuk mendapat respon terkait tuntutan Calon Kades dan juga warga dari berbagai elemen.

Surat pengaduan kemana ditujukan..? surat kami tujukan ke Bupati Madina dan ditembuskan keberbagai pihak termasuk OPD maupun pihak lainnya di Panyabungan, surat yang berisikan delapan(8) poin tersebut langsung diserahkan ke Pemda Madina untuk mendapat tanggapan dari Bupati nantinya.
Isi Pengaduan tersebut terdiri dari :
- Surat balasan penjelasan gugatan dari ketua Panitia Pilkades Aekmarian telah di sabotase oleh oknum Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas nama M.NASIR pada hari jum’at tanggal 11 Januari 2019. Hal tersebut mengakibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak dapat memproses gugatan kami tersebut.
- Bahwa pada Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu ada seorang oknum tim sukses dari nomor 3 atas nama ASPAN RANGKUTI yang telah menawarkan berupa uang sebesar RP 50.000 kepada salah seorang pemilih untuk pemenangan calon nomor urut 3 atas nama Mulia Musthapa (surat pernyataan terlampir )
- Ketua panitia tidak melaksanakan sosialisasi tata cara pemungutan suara kepada masyarakat, yang mengakibatkan banyaknya surat suara tidak sah dan banyak surat keterangan penduduk yang dikeluarkan oleh PLT. Kepala Desa .
Hal tersebut bertentangan dengan peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 46 Tahun 2018 BAB III Pasal 39 Ayat 1 : Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 1 , panitia memberikan penjelasan megenai tata cara pemungutan suara.
- Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak mematuhi peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 46 Tahun 2018 BAB III Paragraf 2 Pasal 10 Ayat 2 a yang berbunyi : Peduduk Desa yang pada hari Pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 tahun atau sudah /pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih
Hal tersebut mengakibatkan banyaknya pemilihan yang belum berusia 17 tahun dimasukkan dalam daftar pemilihan tetap pemilihan KEpala Desa Aek Marian
( Daftar Terlampir )
- Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak mematuhi peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 46 Tahun 2018 BAB III Paragraf 2 Pasal 10 Ayat 2 b yang berbunyi : Nyata – nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
Ketua panitia telah menetapkan pemilihan Kepala Pemilihan yang nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
- Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak mematuhi peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 46 Tahun 2018 BAB III Paragraf 2 Pasal 10 Ayat 2 d yang berbunyi : Berdomisili di desa sekurang – kurangnya 6 ( enam ) bulan sebelum disahkannya daftar pemilihan sementara yang dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk.
Dimana ketua panitia menerima pemilihan yang Berdomisili di desa sekurang – kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilihan sementara . Hal tersebut mengakibatkan banyaknya pemilihan tambahan dan benar – benar pemilihan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih yang diperkuat pada pasal 10 ayat 3.
( Terlampir surat pernyataan dari salah satu pemilih yang berdomisili 2 bulan )
- Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak mematuhi peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 46 Tahun 2018 BAB III Paragraf 2 Pasal 15 Ayat 1 dan 2 .
Sebagaimana Ketua Panitia tidak mengumumkan pemilih tanbahan yang mengakibatkan banyaknya pemilih tambahan pasa saat hari pemilihan Kepala Desa dengan dasar Surat Keterangan dari PLT. Kepala Desa.
Merujuk pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 46 Tahun 2018 BAB I Pasal 1 Ayat 19 dan 20 tentang ketentuan umum bahwa ketua panitia dengan sengaja melanggar pasal tersebut untuk penggelembungan daftar pemilihan yang seharusnya harus diumumkan tiga sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilihan tetap.
- Sesuai dengan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 46 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemilihan kepala Desa pasal 40 huruf C , D dan E tentang surat suara sah dan tidak sah.
Dimana ketua panitia tidak mempertimbangkan peraturan tersebut untuk menentukan surat suara sah dan tidak sah .
Sementara itu, Kadis PMD Madina Ikbal yang dihubungi secara terpisah, mengakui bahwa warga telah mendatanginya dikantor beberapa hari lalu dan telah memberikan masukan agar warga memahami kondisi yang diterimanya soal surat yang disampaikan kepada Dinas PMD.
“ Saya memang telah didatangi warga, Hasil Pilkades Desa Aek Marian harus segera dilantik bersama 56 Kades lainnya, namun silakan warga yang mau menuntut jika merasa ada yang mau menuntut, tuntutan jalan terus, pelantikan juga begitu,” katanya (Red/Nir).
Liputan : Nirwana SiregaR
aDMIN : Siti Putriani Lubis