

HUTABARGOT(Malintangpos Online): Sebanyak 20 orang warga Desa Simalagi, Desa Binanga, Desa Bangun Sejati dan Desa Kumpulan Setia Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal,mendatangi Kantor DPC.PDIP Kab.Madina di Jalan Willem Iskander Dalan Lidang,untuk membantu masyarakat agara Galian C di Aek Sinailang segera distop.
Kenapa distop…? Sesuai dengan keterangan warga bahwa Izin Galian C di Aek Simalagi dan Aek Sinailang yang diketahui adalah milik Zulhan sampai sekarang ini sama sekali ngak mempunyai Izin dan mulusnya pemilik Galian C tersebut beroperasi erat kaitannya dengan adanya praktek Suap kepada berbagai pihak yang mencoba mengusik izin Galian C tersebut selama ini.
Hal itu disampaikan Jurubicara warga yang datang ke kantor DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina, Selasa 30 Mei 2017 pukul 14.00 Wib yang langsung diterima oleh Ketua DPC.PDIP Madina Iskandar Hasibuan bersama fungsionaris PDIP lainnya.
Jurubicara warga Kec.Hutabargot Khairunnisah yang juga Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel, mengutarakan bahwa sejak beroperasinya Galian C milik Zulhan di Aek Simalagi dan Aek Sinailang belum pernah memperoleh Izin Galian C secara resmi, sekalipun dikabarkan pemiliknya pernah mengurusnya pada waktu lalu, namun belum pernah ada izinnya sampai sekarang ini.

Kenapa bisa jalan terus..? Berdasarkan pengakuan masyarakat dan Kuasa yang diberikan warga kepada kita LSM.Merpati Putih Tabagsel, izinnya selama ini adalah baru dari Kepala Desa Simalagi, kalau dari Kades Binanga sama sekali belum pernah di tanda tangani, tapi Kades Simalagi sudah menanda tanganinya.
Kata dia, waktu itu, alasan Kades Simalagi menanda tanganinya adalah disebabkan warga disekitar Aek Simalagi ngak ada yang keberatan, makanya Kades Simalagi menanda tangania ketika di sodorkan oleh pemilik Galian C dengan imbalan uang kepada Kades, tanpa mengetahui benar apa pungsi Kades dalam izin Galian C tersebut.
“ Kita yang menerima Kuasa dari warga Hutabargot akan membawa masalah tersebut ke Dinas Pertambangan Provinsi Sumut dalam beberapa hari ini, tapi kita tetap menunggu kemampuan Camat Hutabargot untuk menuntaskannya,” katanya.
Camat Hutabargot yang beberapa kali mau dikonfermasi belum berhasil, namun sesuai dengan pengakuan dari stafnya, soal Galian C milik Zulhan di Aek Sinailang sampai 30 Mei 2017 ini sama sekali belum ada izinnya, sebab ngak mungkin keluar izinnya, sebab jika dibiarkan akan berdampak kepada Air ke persawahan Binanga, Saba Julu dan Saba Pining dan Saba Parit Desa Binangan dan bangun Sejati nantinya.
“ Sekitar 200 Bunbun sawah masyarakat diwilayah nantinya akan kering jika Galian C di Aek Sinailang terus dibiarkan beroperasi, apalagi masyarakat juga sangat banyak yang merasa keberatan terkait dengan Calian C tersebut,” katanya lagi.
Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa soal Izin Galian C dari Zulhan di Aek Sinailang sama sekali belum ada izinnya diperoleh pengusahanya.
Memang, ujarnya, pemilik Galian C tersebut kerapkali menganggarkan pihak keamanan dan usahanya, artinya dia menyuruh polisi terkadang untuk mengurusi siapa siapa yang mengungkit izin Galian C nya selama ini.
“ Kita pernah memang mendengar bahwa pemilik Galian C di wilayah Hutabargot tersebut sesuka-sukanya dalam mengambil batu dan pasir dari sungai wilayah itu, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan dimasa mendatang ini,” ujar Iskandar Hasibuan yang berjanji akan meminta Bupati Madina segera menyetop Galian C tersebut.(red).
Admin :Dina Sukandar Hasibuan,A.Md