SUKARAMAI(Malintangpos Online): “ Bukan Satu Jalan ke Roma,” Pribahasa itulah kemungkinan yang dipakai sejumlah warga Desa Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal, yang mengadukan Plt.Kades ke Bupati dan Inspektorat disebabkan ada dugaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 dan 2018 di Mark Up agar mendapat keuntungan pribadi.
Pengaduan masyarakat Desa Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara tersebut disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merpati Putih Tabagsel, Selasa( 14-8) sebagai perwakilan langsung masyarakat untuk mengadukan Kades.
“ Kami meminta Bupati dan Inspektorat Madina,segera memeriksa Plt.Kades, karena jika tidak diperiksa akan berdampak kepada program Dana Desa(DD) yang akan datang, sebab anggaran pembangunan fisik dan Pemberdayaan adalah sangat tidak masuk akal sehat nilainya,” ujar Ketua LSM. Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah yang menjadi juru bicara masyarakat, Kamis(16-8) di Halaman Kantor Bupati Madina.
Kata Khairunnisyah, Dana Desa(DD) mulai tahun 2016, 2017 dan 2018 sekarang selama ini bisa lolos walaupun kualitas proyek fisiknya tidak bagus disebabkan ada kemungkinan Kades berlindung dibawah perlindungan oknum anggota DPRD Madina, sehingga Inspektorat yang memeriksa enggan untuk membuat kebijakan yang baik.
Maksudnya..? sudah jelas-jelas pembangunan Rabat Beton yang hanya pasir dan semen serta campurannya tidak baik tetap saja lolos dalam pemeriksaan Inspektorat, karena itulah warga memberikan kuasa kepada LSM.Merpati Putih Tabagsel untuk mengadukan Kades ke Bupati dan Inspektorat.
“ Kita minta kepada Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution agar segera memerintahkan Kepala Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sukaramai, kalau tidak kita akan mengadukannya ke Kejatisu, Kapolda Sumut dan KPK di Jakarta, bila perlu masalah Dana Desa Sukaramai diadukan ke Presiden RI di Jakarta,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah denganb tegas.
Sementara itu, Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan yang dimintai Wartawan komentarnya, Kamis(16-8) di sela-sela acara Paripurna mendengarkan Pidato Kenagaaran di Gedung DPRD, menyesalkan sikap Kepala Desa (Kades) yang berlindung dibalik pengamanan dari oknum anggota DPRD.
Kata dia, jika benar Kades berlindung dibawah pengawalan anggota DPRD Madina, maka sikap tersebut sangat tidak terpuji, sebab jika salah harusnya mengakui ke salahan, jika benar jangan pula sok bersih, sebab informasinya Kades Sukaramai Kecamatan Panyabungan Utara adalah ASN( Aparatur Sipil Negara).
Disebutkan Iskandar, pihaknya telah mendapat pengaduan tentang pelaksanaan Dana Desa(DD) di tahun 2015,2016, 2017 yang penuh dengan rekayasa setiap anggaran kegiatannya dan di tahun 2018 ini meskpun baru sekitar 20 % dari Dana Desa(DD) diterima dan belum dibangunkan fisiknya, sebaiknya Inspektorat dan Kerjaksaan segera memeriksa Kades, kalau tidak bisa nantinya pelaksanaan DD Tahun 2018 akan menimbulkan Tipikor, mudah-mudahan jangan.
“ Saya tantang Kejaksaan dan Polisi untuk mengungkap dugaan Mark Up anggaran Dana Desa dari Desa Sukarami baik Tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 ini, karena banyak masyarakat mengatakan ketika dilakukan pembahasan RAPBDes sangat melenceng dari aturannya, karena itulah kita menantang Polisi dan Jaksa mengungkap kasus dugaan Tipikor DD Desa Sukaramai,” ujar Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan( Red-Rel)
Admin : Siti Putriani Lubis