GUNUNG BARINGIN(Malintangpos Online): Warga Desa Tanjung Julu, Desa Ranto Natas, Desa Parmompang, Desa Padang Laru, Desa Tebing Tinggi, Desa Sirangkap, Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, menilai bahwa antara Kades dengan Camat, maupun Kadis PMD Madina diduga ada permainan dalam mengelola anggaran Dana Desa(DD) mulai Tahun 2015-2016- 2017 serta 2018.
Karena itu, warga melalui LSM. Harapan Jaya dan LSM.Merpati Putih Tabagsel mengharapkan agar Kepala Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Madina, untuk segera turun tangan langsung melakukan Audit kembali seluruh proyek anggaran Dana Desa baik fisik maupun Pemberdayaannya, sebab ada dugaan terjadi rekayasa dalam prakteknya.
Pengharapan masyarakat itu disampaikan secara terpisah kepada LSM. Harapan Jaya, LSM Merpati Putih Tabagsel, Kamis(14-06) di Pasar Panyabungan, sebab masyarakat melihat hingga sekarang sudah tiga(3) tahun anggaran pembangunan yang sumbernya dari APBN yaitu Dana Desa kurang menyentuh kepentingan rakyat.
Ketua LSM.Harapan Jaya Zulfahmi Nardi Hasibuan,S.Sos mengutarakan bahwa masyarakat dari berbagai desa di Panyabungan Timur telah dating ke kantornya di Jalan Willem Iskander Panyabungan, bahwa rata rata proyek fisik Dana Desa sudah banyak yang mulai rusak, tentu itu terjadi disebabkan pihak Inspektorat selama ini memeriksanya diduga mendapat bagian dari Kepala Desa maupun pihak yang mengelola Dana Desa.
Maksudnya..? kita ambil contoh paling mudah, silakan pihak Inspektorat Madina mengatakan bahwa mereka pernah mengukur atau melihat proyek DD dari Desa Aek Nabara, saya piker Inspektorat ngak pernah melihatnya kelokasi, jangan-jangan proyek DD desa itu fiktif penggunaannya, apalagi Kadesnya tidak didesa itu tinggalnya, infonya.
Selain itu, Inspektorat Madina sangat kita curigai mendapat bagian dari Dana Desa(DD) dari Kecamatan Panyabungan Timur, sebab kita mengakui bukan seluruh desa tidak melaksanakan dengan baik, tapi mayoritas desa kualitasnya proyek fisik sangat bertentangan dengan RAB yang juga diduga direkayasa oleh pihak Kecamatan, sebab membuat RABDes pihak Kepala Desa sangat diyakini tidak mempunyai kemampuan.
Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, dengan tegas mengatakan bahwa melihat kemampuan Kades diwilayah Panyabungan Timur, maka di perkirakan menjadi ATM pihak Inspektorat dalam masalah Dana Desa, sebab kalau berdasarkan Investigasi dan pengakuan masyarakat bahwa mayoritas DD diwilayah itu banyak kecurangan dalam mengelola anggarannya, tapi bias aman dengan membagi-bagi anggarannya ke berbagai pihak.
“ Kita sangat curiga dengan pihak PMD Madina maupun dengan Camat Panyabungan Timur baik yang sebelumnya maupun yang sekarang ini, sebab jika memang Camat sudah pernah ke desa-desa dipastikan Camat sudah melihat langsung kondisi pembangunan DD, belum lagi Pemberdayaannya yang juga kurang jelas penggunaannya,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah dengan tegas.
Untuk diketahui masyarakat, ujarnya, bahwa Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.
Kata dia, Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
- Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
- Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
- Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Disebutkannya, Pedoman umum prioritas dana desa ini disusun sebagai pedoman dalam menyusun petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan dana Desa atau dalam rangka sosialisasi sebelum proses perencanaan Desa dimulai, serta menjadi bahan pertimbangan penyusunan dokumen perencanaan di Desa khususnya Rencana Kerja PemerintahDesa (RKP Desa) tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2018, dan dapat dikembangkan secara kontekstual sesuai dengan keragaman Desa-Desa di Indonesia( Red/Rel)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md