Warga Pulau Tamang Keberatan Pemberlakuan PP No 15 Tahun 2016 Tentang PNBP di Pelabuhan Palimbungan

BATAHAN(Malintangpos Online): ” Akses kami hanya dari Palimbungan,” Ujar warga Desa Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, atas berlakunya PP No : 15 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) di Pelabuhan Palimbungan,Minggu(23/4) atau 2 Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023.

” Kami merasa keberatan dan ada kejanggalan mengenai aktivitas di Pelabuhan Palimbungan, apalagi warga Pulau Tamang semua melewati daerah itu,” Ujar Tokoh Pemuda Desa Pulau Tamang Arifzal, Jumat(28/4) Via WhatsApp Ke -Redaksi Malintang Pos Group, sebagai bentuk protes atas pemberlakuan PP No.16 Tahun 2016

Kata Arifzal, Pelabuhan itu hari ini dibawah kendali KPLP Natal dan KPLP membuat kebijakan bahwa yang masuk kedalam pelabuhan itu akan dikenakan biaya sesuai dengan bentuknya.

Dasar kebijakan mengacu kepada PP No, 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan.

Kata dia, sejauh ini kita sebagai anak bangsa yang taat hukum dan aturan kita akan tetap patuh pada peraturan pemerintah.

Namun , untuk konteks Pelabuhan Palimbungan ini ada kejanggalan atas penerapan PP No. 15 tahun 2016 diatas.

Dimana Kejanggalannya..? Adapun kejanggalan tersebut adalah sebagai berikut:

*Berdasarkan Peraturan Pemerintah*
1. mengacu kepada pasal 1 huruf a sampa F bahwa pelabuhan tersebut tidak menyebutkan biaya perorangan.

2. pada pasal 1 huruf F mengenai pendidikan dan pelatihan dan penggunaan sarana prasarana, itu dijelaskan pada pasal

6 bahwa penggunaan sarana dan prasarana itu dimaksud adalah sarana dan prasarana pengembangan sumber daya manusia, bukan sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di Pelabuhan Palimbungan.

3. Sebagaiamana dijelaskan oleh pasal 1 ayat a tentang transportasi darat. diterjemahkan oleh pasal 7. bahwa tranportasi darat yang dimaksud adalah tranportasi darat yang masuk ke pelabuhan penyebrangan.

bila kita melihat bahwa pelabuhan Pelimbungan itu belum tepat diterapkan. namun ini bisa diterapkan di Pelabuhan Merak-Bengkauhini, teluk bayur dll.

*Alasan Empiris dan Logika Pikiran*
1. Pelabuhan Palimbungan itu didirikan untuk kegiatan Kawasan Ekonomi Khusus/KEK diwilayah Pantai Barat. dimana kita ketahui bahwa program KEK sampai hari ini di moratorium oleh Pemda dangan alasan yang belum kita ketahui,

2. Penundan KEK menandakan bahwa aktivitas ekonomi dalam hal ini pengangkutan CPO dan Kapal Tangker yang bersandar tidak ada di Pelabuhan Palimbungan. sehingga aktivitas untuk melewati jalur pelabuhan tidak membahayakan bagi masayrakat.

3. Kita akan bisa terima kebijakan PP tersebut diatas apabila kegiatan KEK sudah berjalan disana hal ini menyangkut keselamatan masyarakat yang melintasi jalan karena dikhawatirkan oleh aktivitas kenderaan dan alat berat yang tinggi di pelabuhan.

4. Pelabuhan tersebut belum di resmikan oleh pemerintah.

5. Kita menduga bahwa pengutipan saat ini hanya bersifat musiman. seperti momen lebaran dah tahun baru saja.

6. Pelabuhan itu adalah halam rumahnya masyarakat pulau tamang.

” Kami sebagai masyarakat Pulau Tamang merasa sangat keberatan dan dirugikan dengan pungutan yang dilakukan, karna 80 % aktivitas masyarakat melewati pelabuhan tersebut sampai sekarang,” Ujar Arifzal.

Kepala Kantor UPP Kelas III Batahan Sozanolo Telaumbanua SE.MM, yang dikonfirmasi Via Selular/ WhatsApp, membenarkan pemberlakuan  PP No.15 Tahun 2016, Tentang PNBP sudah resmi sejak,Minggu(23/4).

Kata dia, kegiatan yang kami lakukan di pelabuhan Kelas III Batahan adalah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan itu kita setor ke Kas Negara.

Berapa uang sudah dapat..? Uang PNBP Pas, total setoran Rp. 3.238.000;
Tp uang yg sy Terima Rp. 3.227.000;
Jd kekurangan uang Rp.11.000; utk sementara krn mau setor ke ktr pos sy tutupi, selanjutnya harus hati2 menghitung uangnya.

” Ini info dari bendahara….yg mau disetor melalui WA, Bukti setor akan saya kirim setelah bisa komunikasi sama bendahara penerima,” ujar Kepala Kantor UPP Kelas III Batahan Sozanolo Telaumbanua SE.MM.

Bahkan, ujarnya, kemaren ada mahasiswa yang mempertanyakan dan sudah kita jelaskan kepada mereka ( Isk).

Admin : Dita Risky Saputri.SKM …….

 

 

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.