Warga Sikapas 1 Harusnya Gugat PTPN 4 Ke – Pengadilan Negeri

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah Aktivis Hukum dan LSM di Kota Panyabungan, menyarankan kepada Warga Desa Sikapas 1 Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, agar Menggugat  PTPN 4 Ke – Pengadilan Negeri.

” Untuk menyelesaikan Sengketa Lahan antara warga Desa Sikapas 1, dengan Pihak  PTPN 4, paling pas ke Pengadilan Negeri atau Sawit Watch,” Ujar Aktivis Hukum Madina Muhammad Nuh,SH,Kamis(6/10) di Kantin DPRD Mandailing Natal.

Kata Muhammad Nuh,SH, warga musyawarah dulu dan kalau sudah sepakat, ada baiknya warga Desa Sikapas 1 memberikan Kuasa Hukum Ke – LBH Medan,yang sudah sering menangani persoalan Agraria.

Secara terpisah, Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, juga sangat sepakat dengan Aktivis Hukum Muhammad Nuh,SH, agar warga menggugat PTPN 4 Ke – Pengadilan Negeri.

Bagaimana surat Bupati..? Dihargai atau tidak dihargai oleh Menegemen PTPN 4, sangat tidak mungkin pihak PTPN 4 dengan serta merta menyerahkan lahan kepada warga Desa Sikapas 1 Kec.Batahan.

”  Baik Bupati, Ketua DPRD Mandailing Natal, pasti memperjuangkan hak warganya, tapi tetap pihak PTPN 4 dengan argumen – argumennya, tidak akan menuruti seuai dengan isi surat Bupati,” ujar Chandra Siregar.( Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Acara Perpisahan Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Penuh Haru

    Batang Natal ( Malintangpos Online) :  Acara perpisahan atau pelepasan siswa – siswi Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kegiatan pelepasan 87 siswa-siswi kelas Xll…

    Read more

    Continue reading
    KALAMI Soroti Dugaan Penyimpangan Program Ketapang di Padang Lawas

    JAKARTA(Malintangpos Online): Koalisi Aliansi Lembaga Mahasiswa Indonesia (KALAMI), secara resmi menyampaikan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di 13 Desa…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses