Warga Singkuang 1 Minta DPRD Madina Gunakan Hak Interpelasinya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama(HSB) Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis, Sapihuddin meminta seluruh anggota DPRD Mandailing Natal, menggunakan Hak Interpelasinya untuk menyelesaikan semua persoalan tentang Hak Plasma warga dari PT.Rendi Permata Raya.

” Kami dari warga Singkuang 1 yang tergabung di Koperasi HSB, Meminta kepada 40 anggota DPRD, agar menggunakan hak Politiknya, yaitu Hak Interpelasi,” Ujar Ketua Koperasi HSB Singkuang 1 Kec.Muara Batang Gadis Sapihuddin, Senin(12/6) di Ruang Paripurna DPRD, saat mengikuti rapat dengan DPRD dan Pemda.

Kata Sapuhuddin, pihaknya Bingung dengan munculnya Pendataan warga yang diperakarsai oleh Pemerinrah, Ada Kapolsek, Dan Ramil dan Kepala Desa.

Karena itu, kami yakin semua akan selesai dengan tidak merugikan warga, tapi DPRD menggunakan hak politiknya, yaitu Interpelasi kepada Bupati Mandailing Natal.

Sebelumnya, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Nasution.SH, H.Harminsyah Batubara.SH, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Baik DPRD dan Pemerintah , serta Koperasi menyampaikan pendapat dan argumentasinya sekaitan hak warga tentang Plasma dari PT.RPR ( ISK)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.