
TABUYUNG(Malintangpos Online): Selain menggelar aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Madina, Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung dan Aliansi Putra Putri Desa Tabuyung juga menggelar aksi di depan PT. Dinamika Inti Sentosa (DIS), Rabu (05/11).
Ratusan massa terlihat berbondong bondong menggeruduk kantor PT. DIS untuk menuntut hak Plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU.

Ini isi tuntunan Aliansi Masyarakat Tabuyung :
1. Berdasarakan UJndang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan, Undang-undang No.6Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, Permentan No.18 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian, Permentan No.26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian, meminta PT. Dinamika Inti Sentosa untuk menunaikan kewajibannya menyerahkan 20% dari luas HGU sebagai kebun plasma Masyarakat Desa Tabuyung yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar HGU dan meminta kompensasi ganti rugi atas kerugian masyarakat Desa Tabuyung sejak PT. Dinamika Inti Sentosa memanfaatkan tanah Desa Tabuyung sebagai areal usaha perkebunan sawit yang menghasilkan keuntungan yang besar bagi pemilik modal PT. Dinamika Inti Sentosa, dimana seharusnya masyarakat Desa Tabuyung telah menerima dan menikmati keuntungan dari hak plasma tersebut sebanyak 20% dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya selama 15 tahun.

2. Meminta kepada Bapak Bupati Mandailing Natal untuk meninjau ulang dan membatalkan SK Bupati Nomor 525/487/K/2010 tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Dinamika Inti Sentosa.

3. Meminta kepada Bapak Bupati untuk mengagendakan dan memfasilitasi langsung mediasi antara Masyarakat Desa Tabuyung dan pihak perusahaan PT. Dinamika Inti Sentosa terkait legalitas maupun segala izin perusahaan PT. Dinamika Inti Sentosa yang berada di wilayah Desa Tabuyung.

Di Kantor Bupati Madina Aliansi Masyarakat Tabuyung ini diterima oleh Bupati Saipullah Nasution dan Ia menyebutkan Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Khusus (Monevsus) untuk meninjau aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madina.
Saipullah juga mengatakan, kehadiran Aliansi Masyarakat Tabuyung menunjukkan adanya dugaan kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan.
Namun demikian, Pemkab Madina bukanlah pihak pemutus, melainkan hanya memfasilitasi dan memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

“Kita akan kroscek data. Jika masih ada kewajiban yang belum diselesaikan perusahaan, kita tindak lanjuti sesuai aturan,” ungkapnya(Dita/Aris/Putra)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








