TANJUNGMORAWA(Malintangpos.Online):Warga Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, yang dipandu Ketua BPD Tanjungmorawa B, Marzuki dan Gamal ANS dari LKMD serta Kepala Dusun V, Hamdani menyetop pembangunan tower, di Dusun V, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (1/3) siang. Penyetopan pembangunan tower ditengarai izin pendirian tower yang berlikasi di Dusun V, Tanjungmorawa B itu diterbitkan pemerintah desa (Pemdes) Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjungmorawa.
Menurut Gamal ANS, lokasi pendirian tower yang akan dibangun oleh Mitra Telkom itu berada di wilayah Desa Tanjungmorawa B. Sementara yang menerbitkan izin pendirian tower dari Desa Dagang Kelambir, seharusnya
yang menerbitkan izin adalah Pemdes Tanjungmorawa B.
Karena menyalahi aturan, pekerja dari Mitra Telkom disuruh berhenti dan tidak melanjutkan pekerjaan pengorekan pondasi tower, kata Gamal ANS.
Sedangkan Kepala Desa Tanjungmorawa B, Jefri Hamdani SHI mengatakan, terlalu maju Pemdes Dagang Kelambir menerbitkan izin
pembangunan tower di Desa Tanjungmorawa B, jelas distop lah pembangunan tower tersebut.
Masih Jefri, wilayah Dusun V, Tanjungmorawa B tersebut banyak surat-surat administrasi diterbitkan Pemdes Dagang Kelambir yang tumpang
tindih. Dan pihak Pemdes Dagang Kelambir mengakui Dusun V, Tanjungmorawa B
tersebut masuk menjadi Dusun III, Dagang Kelambir. Padahal, sesuai dengan peta (letak geografis), itu semua masuk Dusun V, Desa Tanjungmorawa B.
Guna klarifikasi adanya penyetopan pembangunan tower yang dilakukan warga Desa Tanjungmorawa B, Alfian selaku Kepala Desa Dagang Kelambir tidak dapat dijumpai, nomor ponselnya tidak aktif.
Edi Siregar yang mengaku dari Mitra Telkomsel terkait pendirian tower tersebut mengatakan, “Kami kerja sesuai dengan prosedur administrasi.
Kami tak mau bekerja apabila izin-izin tidak ada.(abd)
Admin : dina Sukandar Hasibuan.A.Md