
Ilusterasi dan Foto hanya pemanis berita
Maka Wajarlah ” Warga Tolang Kec.Ulupungkut Menggugat ” Kebongan ” Kepala Desa,” Dengan harapan kepada Bupati/Wakil Bupati, Kapolres, Kejari, DPRD dan Inspektorat Mandailing Natal, secepatnya MENYAHUTI, keluhan warga yang diwakilkan kepada BPD Tolang.
Sebenarnya, ada dugaan selama ini Pengawasan yang dilakukan pihak Inspektorat kepada Kepala Desa Tolang Ahmad Mubin, dalam mengelola Dana Desa dari tahun ke – tahun ” Tidak Beres ” sehingga Kades dengan mudah ” Mengelabui ” masyarakatnya, mungkin ia, karena belum konfirmasi.
Ada bukti nggak..? Tanya Wartawan ” sesuai keterangan anggota BPD Tolang di Kantin Lena, samping DPRD Madina, bahwa Dana Desa Tahun 2018, ada Anggaran Untuk BUMDes Rp 50.000.000,- tapi tidak ada bekasnya pun tinggal, ” ujar anggota BPD Tolang kepada sejumlah Wartawan di Panyabungan,Senin(26/12) kemaren.
Berdasarkan itu, ada apa dengan Pemeriksaan Dana Desa Tahun 2018..? Anggaran BUMDes Rp 50.000.000,- apakah warga yang salah, apakah Kades, atau Auditor Inspektorat dan yang jelas BPD tidak salah soal anggaran BUMDes Tolang tersebut.
Sebagai informasi kepada Kades yang telah menghabiskan anggaran DANA DESA untuk Bimtek, bahwa BPD berfungsi sebagai badan yang menetapkan Perdes bersama dengan Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja dari Kepala Desa.

BPD Tolang bersama Pimpinan Malintang Pos
Serta, Dalam menjalankan tugas,fungsi dan wewenang, Kepala Desa Bertanggung Jawab Kepada masyarakat melalui BPD.
Dalam menjalankan tugas , fungsi dan wewenang sebagai penanggung jawab utama dibidang pembangunan adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa
Maka sangat wajar sekali, BPD ” Menggugat ” Kebohongan Kepala Desa Tolang Kecamatan Ulupungkut atas pelaksanaan Dana Desa, walaupun selama ini Kepala Desa Menina Bobokkan BPD dan masyarakatnya sendiri( Bersambung Terus)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.