

SIBARUANG(Malintangpos Online):Tim Operasinal Polres Madina yang di pimpinan Kanit I Sat Reskrim Ipda T. Sianturi berhasil menangkap 8 (delapan) orang laki-laki dewasa diduga keras melakukan tindak pidana perjudian jenis TOGEL dan LENG di warung (SY) di Desa Sibaruang Kecamatan Siabu Kabupaten Mandaling Natal Kamis (1/6).
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.
“ Terima kasih kepada Kapolres Madina AKBP.Martri Sonny.S.IK,MH dan anggota Reskrim yang telah berhasil mengamankan penjudi diwilayah kami,” ujar warga Kecamatan Siabu mengaku bernama Rudi Nasution kepada Malintangpos Online,Kamis malam(01-06) Via Selular.
Disebutkannya, Polres Madina berhasil mengaman 8 orang yaitu RM (35) IR (42), AL (27) AH (34) MR (29) ID (35) AS (32 ) dan RA (24 ) delapan tersangka berasal dari Desa Sibaruang Kecematan Siabu Kabupaten Mandailing Natal beserta Barang Bukti 2 (dua) Set Kartu Remi dan Uang sejumlah Rp. 300.000, begitu juga 1 1 unit HP Samsung,1 buah Tafsir Mimpi Joyo Boyo / erek erek dan 3buah Buku Tulis Togel.
Kapolres Madina AKBP Martri Sonny S. IK M. H, melalui Kanit I Sat Reskrim IPDA T. SIANTURI kepada StartNews membenarkan ada penangkapan delapan orang, iya ada Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di warung saudara (SY) sering terjadi tempat perjudian jenis TOGEL dan LENG, dan TIM OPSNAL langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan. Setelah tibanya TKP, dilakukan pemeriksaan dan pencarian tempat perjudian.”Kata Kasat
Tim Opsnal menemukan TKP perjudian jenis LENG dan TOGEL di belakang Warung tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana perjudian jenis TOGEL dan LENG dan barang bukti, delapan tersangka di bawah ke Polres Madina.” Ungkap Kasat(Sak/red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md