BATAHAN(Malintangpos Online): ” Terimakasih Pak.Kapolsek dan Kapolres,” Ucapan itulah yg disampaikan Warga, saat Polisi dari Polsek Batahan Menangkap 2 Warga Desa Batusondet yg Diduga sebagai Bandar dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu – Sabu.
Infornasi yang diterima Redaksi,Via WhatsApp dari warga Batusondet Kec.Batahan, kedua(2) Tersangka tersebut ditangkap,Selasa 29 Oktober 2024 yang lewat di Desa Batusondet.
Kedua Tersangka adalah 1. FP, 34 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Desa Batu Sondat Kec. Batahan Kab. Madina.
2. MPN, 29 Tahun, Laki-laki, Tidak bekerja, Islam, Desa Batu Sondat Kec. Batahan Kab. Madina.
Masih kata Sumber, kedua Tersangka selama ini sudah dicirigai warga, sebagai Pengedar Sabu – Sabu diwilayah tersebut.
Bahkan, salah satu dari Tersangka yaitu FP sudah pernah ditangkap diwilayah Prov.Sumbar dengan Naik Honda membawa Ganja dan sempat di Penjara di Sumbar.
Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.S.IK.SH yg dikonfirmasi melalui Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto, membenarkan adanya 2 warga Batusondet Kec.Batahan yg ditangkap oleh Polisi dan saat ini sudah di Tahanan Mako Polres Madina di Panyabungan.
Kata Bagus, kejadian Penangkapan Selasa 29 Oktober 2024 Sekira Pukul 23.00 Wib. Informasi dari Masayarakat adanya Transaksi Narkotika Jenis Sabu sabu di Desa Batu Sondat Kec. Batahan Kab. Madina
Mendapat informasi tersebut personi Polsek Batahan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP)
Setibanya di TKP , petugas berhasil mengamankan 1 orang orang Laki laki atas yg mengaku bernama MASPERDI NASUTION, darinya berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket Plastik Transparan yang berisikan di duga Narkotika Jenis sabu sabu.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan mengamankan dan kembali berhasil mengamankan 1(satu) orang Laki-laki atas nama FINDRA PERMATA yg juga warga Desa Batu Sondat Kec. Batahan Kab. Madina.
Darinya berhasil diamankan barang bukti 2 (dua) paket Plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batahan , dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Madina guna proses lebih lanjut.( Humas/Dita).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.