Wartawan Madina Waspadalah Membuat Berita (1)

……… Oleh : Iskandar Hasibuan…….

TERJADINYA Pengeroyokan terhadap Wartawan Madina Jefry Barata Lubis di Cofee Mandailing Aek Galoga Panyabungan, telah membuat wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,waktu itu ” Terkenal ” sebab kejadian seberutal itu tidak pernah terjadi.

Apalagi waktu itu Kapolres Madina AKBP.HM.Reza CAS,S.IK,SH.MH, memberi perintah langsung kepada Kasat Reskrim AKP. Edi Sukamto,SH dan anggota Reskrim, pasca terjadinya pengeroyokan Wartawan Jefry Barata Lubis ” JANGAN PULANG SEBELUM TERTANGKAP “ para pelaku pengeroyok.

Sejumlah anggota Reskrim Polres Madina yang dipimpin AKP.Edi Sukanto,SH, sempai tidak tidur 3 hari 3 malam guna untuk mencari para pelaku yang akhirnya seluruh pelaku ditangkap di daerah Padang Lawas dan diboyong ke Mapolres Mandailing Natal, guna pengusutan lebih lanjut.

Sejak sidang pertama (1) hingga Ke – 6 Rabu 27 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Membacakan Tuntutannya pada Sidang di Pengadilan Negeri, menuntut para terdakwa 1 Tahun, walaupun pasal yang dibuat penyidik Polda Sumut kepada para terdakwa yaitu Pasal 170.

Dalam sidang pengeroyokan wartawan di depan umum, yang dipimpin oleh majelis Hakim Ketua PN Mandailing Natal Arief Yudiarto, SH.

Dan dalam agenda sidang tuntutan ini, JPU Riamor Bangun, SH mengenakan pasal 170 ayat 2 poin 1e dan menuntut keempat tersangka selama 1 tahun penjara.

Kok Bisa Tuntutan 1 Tahun..? Pertanyaan itulah yang muncul dari ratusan Wartawan Mandailing Natal dan sejumlah elemen di Mandailing Natal ” Heran ” dan menduga ada ” Kejanggalan ” dan sangat perlu Komisi Kejaksaan Ke – Mandailing Natal.

Memang, Tuntutan Jaksa bukan harga mati, Hakim berwenang untuk memutus sesuai ancaman hukuman maksimal pasal yang didakwakan.

Dan sebaliknya juga,  hakim berwenang memutus bebas apabila hakim menilai tidak terbukti.

Jadi dengan diajukannya tuntutan oleh Jaksa bola itu masih menggelinding.

Kenapa..? Seandainya putusan hakim nanti rendah dan pihak korban tidak puas, maka bisa diajukan gugatan ganti rugi secara perdata, untuk memaksimalkan rasa keadilan si korban.

Karena itu, Penulis mengingatkan kepada seluruh Wartawan agar hati – hati betul dalam membuat berita.

Kenapa..? Tuntutan JPU jelas – Jelas sudah Melecehkan Profesi Wartawan, karena Wartawan di KEROYOK, para pelaku hanya di tuntut JPU satu(1) tahun, anehkan.( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Dengan Pondok Pesantren Hajijah Amalia Sari

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpoa Online): Dalam rangka memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dengan tokoh agama, lembaga pendidikan Islam, dan masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke…

    Read more

    Continue reading
    Stop Pencitraan! Tidak Ada Urgensi Bobby- Surya Berkantor di Nias

    Aksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya pencitraan. Tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Bobby dan Surya berkantor di Nias.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses