MENDENGAR Keterangan Kejari Msndailing Natal Novan Hadian,SH,MH, Ketika dikonfirmasi Wartawan,sesuai Rilis yang diterima Redaksi, sebagai Wartawan di Mandailing Natal, sangat Kecewa sekali dengan Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, yang hanya dituntut 1 Tahun Penjara kepada terdakwa PENGEROYOK Wartawan Jefry Barata.Lubis.
Apa kata Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Novan Hadian, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait tuntutan JPU satu tahun penjara kepada terdakwa yang dikenakan pasal 170 ayat (2) poin 1e dengan ancaman tujuh tahun penjara, menjawab bahwa tuntutan itu sudah sesuai dan sudah dipertimbangkan.
Tuntutan sudah sesuai dengan alat bukti dalam berkas perkara dan juga sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dan tuntutan itu sudah dipertimbangkan secara matang berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Saksi korban, saksi dalam berkas perkara, terdakwa dan saksi ahli, Sebut Kajari Madina
” Kalau Keluarga Kejaksaan yang dikeroyok, apakah JPU dari Kejaksaan juga menuntut Pengeroyoknya juga 1 tahun, ” Ujar ratusan Wartawan di Mandailing Natal kepada Penulis,Jumat (29/7)
Penulis yakin betul, jika keluarga dari Lingkungan Kehaksaan Negeri juga akan menuntut para PENGEROYOK, dengan pasal yang berat ( Bersambung Terus).
Admin : Iskandar Hasibuan..