Wartawan Tidak Dihargai, JPU Hanya Tuntut Pengeroyokan Wartawan Madina 1 Tahun

Iskandar Hasibuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan, Jeffry Barata Lubis, telah membacakan tuntutannya dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu, (27/7).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut ke -empat tersangka selama 1 tahun penjara.

Namun, tampaknya tuntutan ini seolah-olah ada indikasi permainan dalam kasus ini.

Hal ini diungkapkan oleh Wartawan Senior di Madina,Iskandar Hasibuan.

Pasal yang disangkakan itukan pasal 170. Pasal ini sudah jelas bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan dan pengeroyokan.

Dari barang bukti CCTV juga sudah jelas tampak,” ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (27/7).

Iskandar juga menambahkan, dalam pelaksanaan sidang ini juga sudah banyak fakta-fakta yang terbuka.

Salah satu faktanya adalah adanya upaya untuk menutup atau memberhentikan pemberitaan yang dilakukan oleh korban.

Iskandar menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan salah satu upaya penyuapan.

Dari beberapa saksi kemarin terungkap. Ada upaya dari para terdakwa untuk menyuap wartawan untuk memberhentikan pemberitaan.

Melihat hal ini apa jaksa bungkam. Ini jelas ada permainan dan Wartawan sudah dihargai JPU lagi” tegasnya.

Melihat hal ini, Iskandar menilai Keamanan Wartawan di Madina akan semakin terancam.

Wartawan di Madina akan semakin merasa tertekan dengan adanya tuntutan yang bisa dianggap terlalu singkat.

Karena itu, Iskandar berharap pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Madina bisa mempertimbangkan putusan nantinya.

Bahkan, ujar Iskandar, pasal 170 jelas sudah pas, apa memang dimata JPU bahwa Wartawan tidak ada gunanya lagi, sehingga bisa dibuat seperti itu.

” Wartawan saja di KEROYOK, hanya 1 tahun tuntutan, apalagi Warga yang di Keroyok, bisa – Bisa BEBAS Yang mengkeroyok, hati -hatilah Wartawan di Madina,” ujarnya dengan kesal.

Selain itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sumatera Utara, H. Farianda Sinik yang dimintai komentar terkait tuntutan ini merasa kecewa.

Namun, walau bagaimanapun pihak PWI Sumut tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak Jaksa dan Hakim.

Melihat tuntutan itu, sebenarnya kami berharap Hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa.

Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan,” jelas Farianda.

Farianda juga menambahkan sebagai salah satu organisasi yang menaungi wartawan di Propinsi Sumatera Utara, dia menganggap dengan tuntutan itu sangat merendahkan profesi wartawan. (Rz/Rel).

 

Admin ; Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sambut HUT Bhayangkari Ke – 80, Satreskrim Polres Madina Gelar Gerakan Indonesia ASRI Bersama Warga

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asri dengan menggelar aksi gotong royong…

    Read more

    Continue reading
    Tidak Ada Digudang Saba Purba Timbun BBM, Yang Ada Ternak Lembu

    LEMBAH SORIK MERAPI(Malintangpos Online): Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, M.Rusli Nasution,SH, Mengutarakan bahwa sesuai berita sejumlah Media Online tidak benar ada Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak )…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses