Redaksi Yth :
Sulitnya mendapatkan informasi dari pihak pengawas DD, Wartawan Malintang Pos Nanda Sukirno dan Suaib Nasution, melakukan Wawancara dengan Ketua DPC.PDIP Madina Iskandar Hasibuan, terkait Dana Desa dari tahun 2015-2019 dan berikut ini Laporannya dibuat secara bersambung, terima kasih.terimakasih.
Sebenarnya Fungsi BPD itu apa…?
- BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, atau disebut juga sebagai DPRDesa, yang fungsi dan perannya sangat penting dalam suatu desa, sebab BPD lah yang seharusnya lebih tahu mengenai Dana Desa(DD)
- Tetapi di daerah kita BPD itu selalui diabaikan oleh Kepala Desa (Kades), karena ketika dilakukan pemilihan BPD, yang menentukan lebih dominan Kades, sebab itulah BPD sangat jarang menjalankan fungsinya, sehingga program yang dibuat Kades walaupun ngak pas, pihak BPD selalu diam seribu bahasa.
Saran Anda terkait BPD di Madina..?
- Yang membuat SK BPD adalah Bupati, sama dengan Kades, makanya seharusnya Kadis PMD dan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Madina, melakukan Evaluasi terhadap posisi BPD disetiap desa, yang berhasil di pertahankan dan yang tidak berhasil secepatnya diganti agar program pemerintah bisa berjalan dengan baik
- Sebenarnya masalah Mandulnya fungsi dan peran BPD bukan tidak diketahui oleh Kadis PMD sebagai pihak yang paling berkompeten mengajukan pergantian BPD, namun Kadis PMD Madina pura-pura tidak mengetahui, agar KKN di setiap desa berjalan dengan mulus dan anggaran yang masuk ke Kas Desa juga bisa di grogoti pelan-pelan oleh pihak-pihak yang mengelola DD disetiap desa.
Apa Dasar anda mengatakan BPD Tidak Berfungsi Optimal…?
- Ha ha ha ha ha, kalau BPD berfungsi Optimal, tentu tidak ada pengaduan, tidak ada masalah disetiap desa, sekarang kita tau kan banyak masalah di desa-desa setelah adanya Dana Desa(DD) di glontorkan pemerintah pusat
- Selain itu, selama ini Kades dan BPD akur-akur saja, jika BPD dan Kades tidak akur, maka yang muncul adalah masalah, sebab BPD akan cerita bahwa semua kegiatan Kades tanpa hasil musyawarah, makanya BPD itu adalah DPRDesa yang bisa saja memanggil Kades untuk di keroksi dalam segala kebijakannya, hanya saja BPD tidak mengetahui posisi, apalagi tugasnya sendiri.( Bersambung Terus)
Admin : Siti Putriani Lubis