
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Daftar Pemilih Sementara(DPS) Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal(Madina) mulai ditempelkan.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Madina Tanggal 19-28 September 2020, Panitia Pemungutan Suara(PPS) se Kabupaten Madina mengumumkan DPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020 di kantor Kepala Desa atau Kelurahan ditempel di tempat strategis.
Ketua PPS Kelurahan Kotasiantar Rahma Dewi Mardia mengatakan penempelan DPS sudah dilaksanakan di kantor Lurah.
“Setelah penetapan DPS, Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) memerintahkan untuk menempel DPS di kantor Lurah serta di wilayah TPS” kata Rahma kepada wartawan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar segera melapor ke PPS serta merincikan jumlah TPS dan jumlah pemilih sementara di Kelurahan Kotasiantar.
“Kelurahan Kotasiantar ada 12 TPS dan pemilih sementara Laki-laki 1.749 dan pemilih perempuan 1.818. jumlah keseluruhan 3.567,”
“Data pemilih tersebut masih sementara, KPU Madina memberikan masa Sanggah selama 10 hari untuk perbaikan, kami juga menghimbau kepada masyarakat melalui pengeras suara di mesjid agar segera mengecek datanya di Kantor kelurahan, jika masih ada yang belum terdaftar kami berharap agar melapor ke PPS” Harapnya(Nanda)
Admin : iskandar has