609 Hektare Sisa IUP PT.Rendi Permata Raya Menjadi Milik Siapa..?

PERSETERUAN Antara PT.Rendi Permata Raya, dengan KP.HSB Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis adalah ditengarai IUP 4350 Ha dan HGU/INTI 3741 Hektare.

Berarti ada sekitar 609 Hektare Sisa IUP yang tidak masuk lahan inti/ Tidak di HGU – kan, siapa yang menguasai yang 609 Hektare sisa dari IUP 4350 Hektare..?

Iskandar Hasibuan

Tim Wartawan Malintang Pos Group di Pimpin oleh Iskandar Hasibuan dan Nanda Soekirno, sejak Senin pagi(27/3) bertolak ke Desa Singkuang, untuk melakukan Investigasi, terkait 609 Hektare Sisa IUP PT.Rendi Permata Raya dan akan membuat tulisan secara Bersambung.

” 609 Hektare Sisa IUP PT.Rendi Permata Raya Menjadi Milik Siapa..? ” itulah judul tulisan ini.

Admin : Dita Risky Saputri SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses