7 Orang Pemilik Narkoba Diamankan Polres Mandailing Natal

Foto : Takesi

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Polres Mandailing Natal, berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika
jenis Shabu dan Ganja, tersangka diamankan di tempat yang berbeda.

Tersangka MS (25) warga Desa Sibanggor
Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi,
diamankan Jumat (11/3) di warung
yang kosong dengan cara undercover buy
dengan BB (barang bukti) 4,75 gram sabu.

Barang tersebut diperoleh dari RN yang berada di Medan dan dikirim melalui bus Satu Nusa, ujar Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, S.IK.SH.MH.

Kapolres  didampingi Wakapolres Kompol Agus Maryana dan Kasat Narkoba AKP Irwan pada konferensi Pers di Mapolres Madina, Rabu(16/3).

Kapolres AKBP HM Reza Chairul AS
menjelaskan, tersangka NW (23) berperan
sebagai kurir dan RZ (29) sebagai bandar.Keduanya warga Desa Padang Jambur, Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.

Sedangkan, NW diamankan pada Selasa (8/3) di Desa Jambur Padang Matinggi dengan barang bukti ganja seberat 700 gram 8 AM/paket kecil.

Dari pengembangan, NW mengakui barang
tersebut didapat dari RZ. Selanjutnya RZ
diamankan dengan barang bukti 2.000 gram
ganja 275 AM dengan berat 200 gram.

Selanjutnya, RM (25) warga Ampung Padang,Kecamatan Batang Natal berperan sebagai kurir.

Sementara LG (33) merupakan bandar.
Sedangkan EM (31) dan AG (19) juga berpera sebagai kurir. Mereka warga Desa Sinunukan II Kecamatan Sinunukan, Semuanya ditangkap di Desa Sinunukan.

RM diamankan pada 9 Maret 2022 dengan
cara melakukan penyamaran dengan temuan barang bukti sabu seberat 5,96 gram.

Dari pemeriksaan, barang tersebut milik LG.
Selanjutnya petugas mengamankan LG, EM,
dan AG” Kata HM Reza.

Sedamgkan Dari tangan LG, polisi menyita
barang bukti 7,35 gram sabu, dari tangan EM, disita 2,49 gram sabu.

Barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial PT yang berada di Medan.

Semua tersangka diamankan di Mapolres
Madina. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 8 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.( Dita/Aris/Riah/ Kesi)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Menjelang HPN 2025, SMSI Madina Tunjukkan Rasa Peduli Ke – Wartawan Yang Sedang Sakit

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal mengunjungi salah satu anggota SMSI, yang saat ini mengalami sakit. Anggota SMSI Madina yang bernama Irham Hagabean Nasution,SH, sudah…

    Read more

    Continue reading
    PETI di Kotanopan Terus Beroperasi ” Tangkap Pelaku Tambang Ilegal ” 

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan penertiban berulang kali, bahkan dilakukan pembakaran mesin dompeng dan alat penyaring emas dilokasi serta Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK.SH, bermalam memantau. Ternyata, hal itu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.